Warga Mojokerto Gugat Pemdes Temon ke Komisi Informasi

Sunarko Utomo dan Hadi Purwanto habis laporan di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.(Dokumen Barracuda)
Sunarko Utomo dan Hadi Purwanto usai mengajukan gugatan di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.(Dokumen Barracuda)

Mojokerto, blok-a.com – Sunarko Utomo (46), warga Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, didampingi Hadi Purwanto, tokoh pejuang keterbukaan informasi publik dan pendiri Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik “Barracuda Indonesia” serta Lembaga Bantuan Hukum “Djawa Dwipa,” resmi mengajukan gugatan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Gugatan ini dilayangkan pada Selasa (27/8/2024) menyusul ketidakjelasan tanggapan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Temon terkait permintaan informasi mengenai laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.

Sunarko mengungkapkan, permohonan informasi yang diajukannya pada 17 Juli 2024 tidak mendapat respons. Meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Ia meminta salinan laporan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan desa yang dibiayai APBDes 2022, termasuk dokumen-dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Surat Perintah Kerja (SPK), spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Sebagai warga, saya berhak mengetahui apakah dana desa digunakan secara transparan dan akuntabel. Tetapi permohonan saya diabaikan,” ujar Sunarko kepada awak media.

Setelah tidak ada tanggapan selama lebih dari 10 hari kerja, Sunarko mengajukan surat keberatan pada 8 Agustus 2024. Namun jawabannya baru diterima pada 20 Agustus dalam bentuk penolakan yang tidak disertai alasan yang dapat diterima.

“Surat penolakan dari Kepala Desa Temon, Sunardi, hanya menyatakan bahwa informasi yang saya minta tidak bisa diberikan tanpa penjelasan yang jelas,” tambah Sunarko.

Hadi Purwanto, yang turut mendampingi Sunarko, menyatakan keprihatinannya atas sikap Pemdes Temon.

Menurut Hadi, jika tata kelola pemerintahan dan keuangan desa sudah dilaksanakan dengan baik dan bersih. Seharusnya tidak ada alasan bagi Pemdes untuk menolak permintaan warganya.

“Ada apa dengan Pemdes Temon? Warga punya hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa sesuai UU No. 3 Tahun 2024. Penolakan ini justru menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi dan akuntabilitas mereka,” tegas Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menyayangkan kurangnya pemahaman dan penerapan peraturan perundang-undangan oleh Pemdes Temon.

“Kepala Desa dan perangkatnya harus paham bahwa tata kelola desa harus menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Sebagaimana diatur dalam UU dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa di desa,” jelasnya.

Kasus ini akan diselesaikan melalui sidang ajudikasi non-litigasi yang akan mempertemukan Sunarko dengan pihak Pemdes Temon di Komisi Informasi Jawa Timur.

“Persidangan ini akan menjadi ujian bagi Kepala Desa Temon. Apakah ia mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya di hadapan warganya sendiri,” pungkas Hadi.(sya/lio)