UMK Bojonegoro 2025 Naik 6,5 Persen, Pemkab Fokus Pengupahan Berkeadilan

Soialisasi UMK Bojonegoro 2025 di Aula Adelia Cafe, Senin (30/12/2024).

Bojonegoro, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pengumuman kenaikan UMK yang ditetapkan dalam keputusan Pj Gubernur Jawa Timur tersebut disampaikan pada acara sosialisasi di Aula Adelia Cafe, Senin (30/12/2024).

“Adapun besaran kenaikan UMK Provinsi Jatim khusus di Bojonegoro tahun 2025 yaitu sebesar 6,5 persen, di mana pada tahun sebelumnya sebesar Rp 2.371.600,” jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, Wely Fitrama.

Wely menjelaskan, UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah.

Selain itu, kebijakan UMK hanya berlaku untuk perusahaan skala usaha menengah dan besar.e Sedangkan bagi perusahaan skala mikro/kecil, ketentuan pengupahan minimum adalah 50 persen dari konsumsi rata-rata masyarakat di tingkat Provinsi Jatim dengan nilai upah paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan Provinsi Jatim.

“Tadi sudah kami hitung, untuk skala mikro/kecil, upah minimalnya adalah Rp 670.000,” tambahnya.

Menurut Wely, untuk tahun 2025 ada dua yang semestinya ditetapkan, yaitu UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Namun Kabupaten Bojonegoro tidak mengusulkan UMSK dikarenakan masih mencari format yang pas dan baku. Karena UMSK diterapkan kepada pekerja yang memang memiliki resiko tinggi.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, menegaskan bahwa penetapan UMK merupakan instrumen strategis untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Untuk Kabupaten Bojonegoro, UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.525.132. Penetapan ini adalah hasil kesepakatan bersama dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha,” ujar Djoko.

Ia menekankan bahwa UMK bukan sekadar angka, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

“Harapan kami, para pengusaha dapat mematuhi ketentuan ini. Namun, jika tidak mampu memenuhi, tentu ada beberapa syarat yang harus ditempuh sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Bojonegoro dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Endang Ramis, serta perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan media.

Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan produktivitas pekerja meningkat seiring terwujudnya penghidupan yang layak di Kabupaten Bojonegoro.(sil/lio)