KABUPATEN MALANG – Polres Malang berhasil meringkus 8 oknum Aremania yang melakukan tindakan pembegalan terhadap pemilik mobil Toyota Yaris dengan plat kendaraan L atau Surabaya pada tanggal 7 Agustus lalu.
Aksi itu dilakukan saat korban yang berisi dua orang hendak berlibur ke Kota Batu.
Saat itu, korban sedang melewati perempatan Karangploso Kabupaten Malang sekitar pukul 23.45 WIB. Para oknum Aremania itu pun sudah bersiap di lokasi tersebut. Dengan mengendarai 10 sepeda motor dan satu mobil pick up grand max, mereka siap melakukan aksi.
“Jadi kurang lebih waktu itu ada 30 orang lebih pelaku. Dan mobil korban langsung diberhentikan. Mereka memeriksa identitas korban dengan mengecek kartu identitasnya,” tutur Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat rilis di Mako Polres Malang, Jumat (14/8).
Identitas dua korban itu ternyata warga Surabaya. Para pelaku pun lantas mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Seperti handphone dan dompet korban.
“Mobil korban juga lantas dirusak dengan batu. Pelaku-pelaku ini mabuk posisinya jadi tak terkontrol ketika melihat ada korban yang dari Surabaya” kata Hendri.
Sebagaimana diketahui, rivalitas antara suppoter dua daerah, yakni Aremania dan Bonekmania ini cukup panas.
Saat disinggung terkait motif pelaku oknum supporter ini, Hendri mengatakan bahwa pelaku hanya ingin merampas harta korban-korbannya. Lantas hasil perampasan itu akan dijual dan digunakan untuk pesta miras.
“Ya ini dalihnya saja Aremania. Tapi Aremania tidak begini terpuji. Alasan utamanya ya ingin dibuat mabuk kembali. Orang semua pelaku ini pengangguran,” tutupnya.
Atas perbuatannya, 8 oknum Aremania ini terancam hukuman 6 sampai 9 tahun penjara. Pasal yang disangkakan adalah pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan junto pasal 170 tentang pengerusakan barang milik orang lain.




Media Sosial