Sepakat Damai, Lima Tersangka Tawuran Karnaval di Jombang Dibebaskan

Proses restorative justice tersangka tawuran saat karnaval di Polres Jombang.(Dokumen Polres)
Proses restorative justice tersangka tawuran saat karnaval di Polres Jombang.(Dokumen Polres)

Jombang, blok-a.com – Lima warga yang terlibat dalam tawuran saat karnaval di Desa Rejosopinggir, Tembelang, Jombang, akhirnya dibebaskan. Keputusan ini diambil setelah para korban sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi.

Proses damai tersebut diinisiasi oleh pejabat Forkopimcam Tembelang di Polres Jombang pada Senin (09/09/2024).

Dalam pertemuan itu, para korban sepakat untuk mencabut laporan mereka kepada pihak kepolisian.

Alhasil, lima orang tersangka yang sebelumnya ditahan akhirnya dibebaskan. Mereka adalah KDF (26), SK (24), serta tiga pelaku yang masih di bawah umur. Kelimanya merupakan warga Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang.

“Lima tersangka sudah kami periksa dan sempat kami lakukan pengembangan kasus. Namun, karena kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor mencabut laporan, kami menerapkan Restorative Justice,” ujar AKP Margono Suhendra di kantor Satreskrim Polres Jombang, Senin (09/09/2024).

Restorative Justice (RJ) diterapkan berdasarkan hak pelapor yang meminta agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepala Desa Rejosopinggir, Yoyok Suprianto, mengungkapkan bahwa tawuran yang terjadi saat karnaval dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI di Jombang pada Minggu (1/9/2024) sore itu dipicu oleh kesalahpahaman antar pemuda dari dua dusun di desa tersebut.

“Ada kesalahpahaman antar pemuda di lingkungan kami, yaitu antara Dusun Rejoso dan Dusun Kedunggalih, jadi tidak ada masalah yang prinsipil,” jelas Yoyok.

Ia menambahkan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara damai melalui mediasi, dan pihak Pemerintah Desa Rejosopinggir akan membuat kesepakatan damai agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?