Sumenep, blok-a.com – Kasus hilangnya uang senilai belasan juta milik nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) asal Dusun Lagundi, Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Abdur Rasyid semakin berbuntut panjang.
Kuasa hukum korban, Miftahol Arifin menduga kasus ini disebabkan karena keamanan sistem atau aplikasi yang disediakan oleh pihak bank tersebut gampang diretas.
Bahkan, Arif menilai pertanggungjawaban pihak bank BRI terhadap nasabahnya tidak maksimal.
“Begitu-begitu pihak dari bank BRI harus punya tanggung jawab. Hilangnya uang nasabah ini sudah jelas kesalahan dari aplikasi yang disediakan oleh pihak bank,” paparnya, Senin (1/7/2024).
Padahal, lanjut pemuda yang kerap disapa Arif Peccot Madura ini, kliennya tidak melakukan tindakan yang berisiko membuka peluang peretasan gawai. Seperti mengirimkan kode OTP atau mengklik tautan apapun.
“Tidak mungkin klien kami mengirimkan uang kepada orang yang tidak dikenal. Itu hal yang sangat tidak wajar, artinya rekening klien kami itu sudah diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Menurut Arif, jika dalam persoalan ini pihak bank tidak segera memberikan tanggung jawab. Maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan melakukan jalur letigasi penggugatan ke pengadilan secara resmi.
Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami minta keadilan kepada OJK terkait apa yang dialami oleh klien kami. Ini kan sangat merugikan klien kami, jika hal seperti ini pihak BRI tidak mau tanggung jawab. Maka tidak menutup kemungkinan nasabah-nasabah BRI lainnya bisa mengalami hal yang sama dengan klien kami,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Abdur Rasyid mengaku kehilangan uang senilai Rp15.750.000 di rekeningnya secara misterius.
Menurut Rasyid, hilangnya uang itu diketahui usai dirinya ingin melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM yang disediakan di kantor bank BRI Kecamatan Lenteng, pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Atas kejadian itu, Rasyid pun langsung melapor ke cabang BRI terdekat.
Namun, pihak bank menyatakan bahwa sehari sebelumnya, Rabu (1/5/2024) telah terjadi transaksi pengiriman uang sebesar Rp15.750.000 melalui aplikasi mobile banking (Brimo) ke rekening bank BNI di luar Jawa.
Rasyid semakin terkejut dengan keterangan yang disampaikan tersebut. Lantaran, dirinya merasa tak pernah melakukan transaksi melalui aplikasi Brimo.
“Sumpah saya malah tambah kaget. Padahal saya tidak pernah melakukan transaksi apapun sebelumnya. Kenapa tiba-tiba langsung ada laporan seperti ini,” jelasnya.
Yang membuat Rasyid kecewa, usai laporan tersebut, dirinya bukan malah mendapatkan arahan atau pertanggungjawaban agar saldonya kembali.
Rasyid justru diminta menghadap bank BNI untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening penerima.
Sementara itu, saat dikonfirmasi blok-a.com, bagian Operasional Cabang BRI Sumenep, Ihwan menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih terkait permasalahan tersebut.
Lantaran, ketentuan dari perusahaan harus dibuatkan surat secara tertulis.
“Terkait permohonan wawancara sesuai ketentuan mohon untuk dibuatkan surat secara tertulis ya mas. Termasuk pertanyaan yang akan disampaikan karena kami akan memberikan jawaban juga secara tertulis,” katanya. (ram/lio)






Media Sosial