DPRD Kota Mojokerto Fasilitasi Aspirasi KKM, Bahas BOSDA dan Hibah GTT/PTT dalam RDP

Rapat dengar pendapat di ruang rapat DPRD kota Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Rapat dengar pendapat di ruang rapat DPRD kota Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – DPRD Kota Mojokerto melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait. Pembahasan RDP kali ini mengenai kebijakan Bantuan Operasional Siswa Daerah (BOSDA), serta dana hibah bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

RDP dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto, Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kota Mojokerto, serta Kementerian Agama (Kemenag) Mojokerto.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahyono, menjelaskan bahwa rapat digelar menindaklanjuti surat permohonan dari KKM Kota Mojokerto yang menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kebijakan BOSDA dan hibah.

“KKM ini meliputi Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan madrasah lainnya. Mereka meminta difasilitasi untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ketua KKM Kota Mojokerto, Riha Mustofa, mengungkapkan pihaknya datang bersama 18 kepala madrasah untuk menyampaikan keberatan atas sejumlah klausul dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait BOSDA.

Menurutnya, dalam Perwali tersebut diatur bahwa BOSDA bagi sekolah di bawah naungan Kementerian Agama hanya diberikan kepada siswa ber-KTP Kota Mojokerto, dengan besaran Rp75 ribu untuk jenjang SD/MI dan Rp92 ribu untuk SMP/MTs.

“Sedangkan sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan tidak dibedakan, baik siswa kota maupun luar kota tetap mendapatkan BOSDA,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan perbedaan tersebut jika didasarkan pada kemampuan daerah. Namun, KKM menyoroti klausul lain yang melarang sekolah memungut biaya dalam bentuk apa pun bagi siswa penerima BOSDA.

“Padahal ada sekolah dengan SPP Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Kalau hanya menerima BOSDA Rp75 ribu, tapi kehilangan SPP, tentu memberatkan operasional sekolah,” keluhnya.

Selain itu, KKM juga menyoroti persoalan hibah bagi GTT dan PTT di lingkungan madrasah yang dinilai tidak merata dibandingkan sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan.

“Kami merasa ada perbedaan perlakuan. Hibah untuk GTT/PTT madrasah tidak diberikan setiap tahun, bahkan yang sudah dianggarkan tahun 2025 dihapus karena efisiensi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Agung Moeljono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK merekomendasikan agar pemberian hibah lebih tepat sasaran dan berkeadilan, termasuk menetapkan kriteria penerima, seperti hanya untuk siswa Kota Mojokerto serta larangan pungutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam Perwali Nomor 58 Tahun 2025 sebenarnya masih membuka ruang bagi satuan pendidikan swasta untuk memungut biaya dengan syarat tertentu.

“Pungutan diperbolehkan sepanjang mendapat persetujuan komite sekolah atau madrasah, tidak bersifat memaksa, disesuaikan kemampuan wali murid, serta tetap membebaskan siswa yang merupakan warga Kota Mojokerto,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Agus Triyatno, menilai persoalan utama terletak pada kesenjangan antara besaran BOSDA dan kebutuhan operasional sekolah.

“Secara prinsip sudah ada titik temu. Yang jadi persoalan adalah nominal BOSDA yang tidak sebanding dengan kebutuhan biaya sekolah. Ini perlu dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran dan Badan Anggaran,” pungkasnya.

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi yang adil bagi seluruh satuan pendidikan, baik di bawah naungan Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama di Kota Mojokerto. (sya/adv/ova)