Surabaya blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar operasi yustisi selama 5 hari. Dimulai pada Senin (9/5) hingga Jum’at (13/5).
Operasi yustisi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan kependudukan terhadap pendatang baru usai libur Lebaran.
Di Kota Pahlawan ini, operasi pengawasan melibatkan Ketua RW/RT setempat di 31 Kecamatan. Apabila pendatang tidak memiliki tujuan yang jelas, maka diminta untuk kembali ke daerah asal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji di Surabaya, mengatakan penduduk yang datang ke Surabaya itu dicatat, bisa karena bekerja, berobat, menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau keperluan lain.
“Kalau ada pendatang baru yang tidak jelas tujuan, kami minta untuk pulang,” kata Agus Imam, Senin (9/5/2022)
Agus Imam menjelaskan, pengawasan tersebut menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Hal sama ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Kependudukan.
“Sesuai dengan ketentuan terkait kependudukan, maka setiap penduduk yang masuk ke suatu kota tapi tetap mempertahankan status kependudukan daerah asal, maka diwajibkan untuk didata sebagai penduduk non permanen Surabaya,” ucapnya.
Agus menyatakan pengawasan yang dilakukan tersebut, dengan cara melaksanakan pendataan kepada setiap penduduk yang datang, mulai dari pencatatan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat tinggal di Kota Surabaya.
Untuk mendukung upaya ini, Dispendukcapil Surabaya telah memberikan kemudahan pelaporan bagi masyarakat melalui aplikasi bernama Puntadewa.
Agus juga berpesan bahwa Mereka wajib melaporkan cukup ke kelurahan karena petugas di kelurahan sudah dilatih menggunakan aplikasi Puntadewa (Pendataan Penduduk Non Permanen WNI) yang sudah disiapkan untuk keperluan pendataan penduduk non permanen.(frida)






Media Sosial