Overstay, WNA Singapura Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendesportasi IJ, WNA Singapura. (blok-a.com/Fajar)
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendesportasi IJ, WNA Singapura. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Dia adalah IJ, wanita berumur 19 tahun yang berdomisili di Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Diketahui, IJ memiliki orang tua berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arie Yudistira.

“Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan (IJ) tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas,” kata Arie Yudistira, Selasa (23/04/2024).

IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama dengan orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013 dengan diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir.

“Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan/overstay selama 3.766 hari,” jelasnya.

Ditambahkannya, IJ dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian,” pungkasnya. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?