Mojokerto, blok-a.com – Satpol-PP Kota Mojokerto bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo menggelar operasi pasar, Kamis (24/10/2024), untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Operasi ini menyasar enam titik toko di Kota Mojokerto yang diduga menjual barang kena cukai ilegal, terutama rokok.
Dalam operasi yang melibatkan jajaran Forkopimda Kota Mojokerto ini, petugas menyisir dua toko di Jalan Niaga, dua toko di Jalan KH. Ahmad Dahlan, satu toko di Jalan KH. Wachid Hasyim, dan satu toko di Jalan Riyanto, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Namun, dari keenam toko yang diperiksa, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.
“Kita langsung turun ke beberapa toko atau kios yang memang sudah dipantau sejak lama. Hari ini ada enam titik yang kita razia, namun kali ini tidak kita temukan rokok yang diduga rokok ilegal. Namun, kita tetap memberikan penyuluhan dan pengetahuan kepada pemilik toko, agar jangan sampai menjual rokok ilegal,” jelas Yayan Bachtiar Rifa’i, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Sidoarjo.
Yayan menegaskan, operasi pasar ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi serta menempelkan stiker sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan pemilik toko mengenai bahaya rokok ilegal.
“Harapannya dari kami adalah, masyarakat mengetahui bentuk dari rokok ilegal maupun rokok resmi. Dengan tidak menjual rokok ilegal, maka peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir,” tambah Yayan.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol-PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, menyampaikan bahwa operasi kali ini yang hasilnya nihil menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto.
“Hasil operasi gabungan kali ini nihil, tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto,” tutup Yoga.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menjalankan tugasnya sebagai Community Protector, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Salah satu tugas penting DJBC adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif Barang Kena Cukai (BKC), seperti Hasil Tembakau (HT), Etil Alkohol (EA), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Bea Cukai Sidoarjo sendiri terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran cukai sepanjang tahun 2024, baik di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, maupun Kota Mojokerto.
Penindakan meliputi berbagai modus pelanggaran, seperti penggunaan pita cukai palsu, bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Barang-barang hasil pelanggaran dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dimusnahkan setelah memperoleh izin dari pihak terkait.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo tidak berhenti di situ. Berbagai tindak lanjut telah dilakukan, termasuk penyidikan, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, hingga penerapan Ultimum Remedium sebagai upaya Fiscal Recovery.
Barang-barang yang melanggar ketentuan pun dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dimusnahkan setelah memperoleh izin dari instansi terkait.(sya/lio/adv)






Media Sosial