Sidoarjo, blok a.com – Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, mengapresiasi langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Selasa (7/5/2024) sore.
“Kami memberi apresiasi kepada KPK, yang akhirnya telah menahan tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Meskipun kemarin tersangka sempat dua kali mangkir dalam pemanggilan. Akhirnya KPK gerak cepat juga,” kata ketua Pemuda LIRA Jatim, Imam Syafi’i, SH, MH, kepada blok a.com, Selasa (7/5/2024) malam.
Imam berharap penahanan ini dapat memberi efek jera, sehingga tidak ada korupsi lagi di kemudian hari.
Dia juga meminta kepada KPK, untuk segera melengkapi berkas dan menyidangkan kasus tersebut.
“Tapi apapun, karena hari ini sudah ditahan, ya kita apresiasi dan mudah-mudahan ini menjadi efek jera supaya tidak ada yang melakukan lagi di kemudian hari dan saya minta kepada KPK untuk segera menyidangkan,” katanya.
Pria yang berprofesi sebagai advokat ini juga meminta pada KPK untuk menuntut hukuman berat terhadap para pelaku korupsi. Menurut Imam, hal tersebut akan membuktikan bahwa KPK tidak lunak terhadap para pelaku korupsi.
“Harus dituntut berat, agar menjadi efek jera bagi pelaku korupsi,” pintanya.
Sebelumnya, pada hari Selasa, 16 April 2024, KPK mengumumkan penetapan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan penetapan status tersangka tersebut, tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024.
Akan tetapi Bupati Sidoarjo yang akrab di sapa Gus Muhdlor ini tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Pasalnya ia sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.
Tim penyidik selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 3 Mei 2024. Namun, lagi-lagi Gus Muhdlor tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. (jum)
Media Sosial