Surabaya, Blok-a.com – SIM corner dan SIM keliling di Indonesia merupakan salah satu bentuk inovasi dalam pelayanan publik yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat.
SIM keliling Surabaya adalah sebuah layanan yang disediakan oleh pihak kepolisian di Surabaya yang memungkinkan warga untuk mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM di lokasi yang berpindah-pindah di sekitar wilayah Surabaya.
Kini masyarakat lebih mudah untuk memperpanjang SIM lewat fasilitas SIM keliling. Polrestabes Surabaya telah menyediakan fasilitas agar warga yang terkendala mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM, bisa lebih mudah mengaksesnya. Layanan ini dirancang untuk mengurangi antrian di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)
Selain itu memberikan akses yang lebih mudah bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Pelayanan ini sebagai wujud nyata polisi melayani masyarakat dalam bentuk memenuhi hak-hak dasar di bidang pelayanan publik.
Berikut adalah jadwal layanan SIM keliling dan SIM corner di Kota Surabaya untuk tanggal 15 sampai 16 Oktober 2024:
Jadwal SIM Keliling Tanggal 15 – 16 Oktober 2024
Dikutip dari Instagram resmi Unit Layanan SIM Satpas Satlantas Polrestabes Surabaya @satpascolombo_sby. Berikut jadwal SIM Keliling periode 15 -16 Oktober 2024.
- Parkiran R2 Mall ITC Polsek Simokerto
Mulai beroperasi pukul 08.00 – 12. 00 WIB
- Parkiran Pasar Kutisari Baru Kecamatan Tenggilis
Mulai beroperasi pukul 08.00 – 12. 00 WIB
Jadwal SIM Corner Reguler
Pengendara yang telah memenuhi batas minimal usia harus mengurus surat izin mengemudi (SIM). SIM hanya berlaku lima tahun, sehingga harus dilakukan perpanjangan saat masa berlakunya habis. Berikut lokasi SIM Corner reguler di Surabaya.
- SIM Corner Tunjungan Plaza
- Waktu Pelayanan: buka setiap hari kecuali waktu libur Nasional
- Jam Pelayanan: mulai pukul 10.00 – 15.00 WIB
- SIM Corner Mall Siola
- Waktu Pelayanan: buka setiap hari kecuali waktu libur Nasional
- Jam Pelayanan: mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB
- SIM Corner Mall BG Junction
- Waktu Pelayanan: buka setiap hari kecuali waktu libur Nasional
- Jam Pelayanan: mulai pukul 10.00 – 15.00 WIB
Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan Pembuatan SIM
Saat memperpanjang SIM, ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan untuk pengajuan perpanjangan SIM. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan seperti dikutip dari website resmi polantas surabaya.id.
- KTP asli setempat yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
Biaya Pembuatan SIM Baru atau Perpanjangan
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan.
Biaya pembuatan SIM baru:
- SIM C Rp 100 ribu
- SIM A Rp120 ribu
- SIM A Umum Rp120 ribu
- SIM BI/Umum Rp120 ribu
- SIM BII/Umum Rp 120 ribu
- SIM D Rp 50 ribu
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM C Rp 75 ribu
- SIM A Rp80 ribu
- SIM A Umum Rp 80 ribu
- SIM BI/Umum Rp80 ribu
- SIM BII/Umum Rp80 ribu
- SIM D Rp30 ribu
Penulis: Anwar Arya W (Mahasiswa Magang UTM)






Media Sosial