Mojokerto, blok-a.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin awali pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa di Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/3/2024).
Tampak hadir pada acara peletakan batu pertama RSU Adhyaksa Mojokerto, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang S. Rukmono, Perwakilan Kementerian Keuangan/Kementerian PPN/Bappenas, serta Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.
Direktur PT PP (Persero) Novel Arsyad, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Pj Bupati Mojokerto, Pj Walikota Mojokerto, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat.
Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) ini, menurut Jaksa Agung, dilandasi bahwa hak untuk memperoleh kesehatan, merupakan hak dasar yang dilindungi dan disediakan oleh negara.
“Pada hari ini, telah dilaksanakan tahapan paling awal, yaitu peletakan batu pertama pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini merupakan perwujudan amanat Konstitusi Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ini menjadi hari yang bersejarah bagi Kejaksaan dalam memperluas akses jangkauan layanan kesehatannya kepada masyarakat Provinsi Jawa Timur, pada umumnya dan masyarakat Mojokerto pada khususnya,” ujar Jaksa Agung.
Pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto, dilaksanakan sebagai penyelenggaraan kesehatan yustisial.
Kewenangan ini merupakan pelaksanaan Pasal 30C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kejaksaan melaksanakan tugas dalam mengembangkan kesehatan yustisial, pada dasarnya, merupakan instrumen dalam upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum, yang dilaksanakan oleh aparatur Kejaksaan,” jelas Jaksa Agung.
Kesehatan menjadi poin yang sangat krusial dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pemeriksaan kesehatan, akan dijadikan rujukan dan pertimbangan bagi aparat penegak hukum, dalam kebijakan perawatan ataupun pengobatan untuk para tersangka, terdakwa maupun terpidana.
Pelayanan kesehatan juga memegang peranan yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat, sebagai langkah konkret mendukung pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
“Untuk mendukung fungsi Kejaksaan dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial, maka pada tanggal 13 Desember 2010 Kejaksaan telah membangun Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur,” imbuhnya.
Selama 13 tahun, rumah sakit pertama Kejaksaan, yaitu RSU Adhyaksa di Ceger, telah memberikan pelayanan masyarakat yang berkualitas, dan menjangkau semua lapisan.
RSU Adhyaksa Mojokerto, merupakan Rumah Sakit Yustisial Ketiga di Indonesia.
Selanjutnya pada 7 September 2023, telah dilaksanakan juga peletakan batu pertama Pembangunan RSU Adhyaksa di Banten.
Jaksa Agung berharap bahwa pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto ini, dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan spesifikasi perencanaannya.
“Sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan medik yang lebih prima dan optimal bagi masyarakat,” imbuhnya.
Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih, kepada para pihak yang telah memberikan bantuan, dan dukungan dalam pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto.
Juga menyampaikan terima kasih secara khusus, kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, dan Kementerian Keuangan yang telah memfasilitasi rencana pembangunan RSU Adhyaksa.(sya/lio)






Media Sosial