Isu Upeti di Balik Pengurukan di Menganti Gresik yang Sempat Ditutup Aparat

Kegiatan Pengurukan di Raya Menganti Gresik beroprasi kembali setelah sempat ditutup (blok-a.com/ivan)
Kegiatan Pengurukan di Raya Menganti Gresik beroprasi kembali setelah sempat ditutup (blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Sempat ditutup aparat, kini lokasi urukan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Jalan Raya Menganti, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik beroprasi kembali, Selasa (6/2/2024).

Meski belum mengantongi izin, beroperasinya urukan ini dikabarkan difasilitasi oleh Kecamatan Menganti dan beberapa aparat. Ibarat melegalkan kegiatan Ilegal dengan aturan mereka sendiri.

Informasi yang dihimpun blok-a.com, pelaksana pengurukan tersebut adalah Putra Cahaya Nusantara yang beralamat di Lakarsantri, Surabaya.

Dengan beroperasinya kembali kegiatan ini meski tanpa mengantongi izin, menguatkan isu adanya upeti dari pihak pemilik lahan tersebut ke sejumlah pejabat setempat.

Menurut pengakuan dari seorang pelaksana, pihak pemilik lahan sudah menggelontorkan uang upeti hingga hampir Rp20 juta rupiah ke sejumlah Instansi setempat agar bisa beroperasi tanpa izin.

“Untuk perizinan bukan wilayah kita. Dan saya tahu sudah keluar hampir Rp20juta untuk perizinan ke Satpol PP, termasuk Polsek, Kelurahan dan Camat,” kata sumber ini.

Terpisah, Hendriawan Susilo Camat Menganti saat dikonfirmasi blok-a.com, membenarkan adanya pemberian dari pihak pemilik lahan tersebut.

Camat Menganti bahkan menyebutkan secara gamblang angkanya Rp4 juta rupiah yang diterimanya dan diakuinya sebagai alokasi CSR dari pemilik lahan.

“Kalau Rp20 juta ga sampe segitu mas, engga tahu yang lain. Iya memang dari mereka ada sekitar Rp4 juta, itu CSR untuk paving. Semua sudah saya kordinasikan ke pimpinan,” kata Susilo sapaan akrab pak Camat Menganti, Selasa (6/2/2024) siang.

Susilo juga mengungkapkan jika lahan tersebut memang belum memiliki izin KKPR. Namun Camat Menganti menjelaskan jika diperbolehkannya kembali pengurukan itu oleh pihaknya untuk mempermudah investasi masuk.

Camat menganti bersama Satpol PP, Penguruk Lahan menunjukan Surat Pernyataan pengurusan izin (blok-a.com/ivan)
Camat menganti bersama Satpol PP, Penguruk Lahan menunjukan Surat Pernyataan pengurusan izin (blok-a.com/ivan)

“Kemarin hari Senin (5/2/2024) sudah saya kumpulkan di Kecamatan dari Satpol PP Gresik dan Pihak Pemilik Lahan. Dari pemilik lahan ada itikad baik untuk mengurus izin. Ada surat pernyataan juga. Jadi kami buka kembali untuk menambah PAD,” tuturnya.

Camat Susilo menjelaskan, secara prosedur memang seharusnya urukan dilaksanakan setelah izin terbit, namun jika hal seperti itu diterapkan maka memperlambat investasi.

“Disini mas, 40% perusahaan tidak memiliki izin lengkap. Untuk menertibkannya bukan kewenangan kecamatan,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andy Fajar Yulianto menerangkan, normatifnya segala sesuatu kegiatan yang mengharuskan untuk memiliki izin maka pelaksanaan kegiatan itu harus menunggu izin tersebut terbit.

“Semua kegiatan yang mengharuskan memiliki izin, maka dipenuhi izinnya dahulu baru dilaksanakan kegiatannya. Kalau itu dilanggar artinya ada sesuatu yang tidak normal,” tutur Fajar Yulianto.

“Nah apapun alasannya, prosedur sudah ditentukan Pemerintah. Pihak-pihak yang mengabaikan prosedur bisa dipastikan mereka melanggar aturan, melanggar hukum, dan ada pidananya,” tutupnya.

Perlu diketahui, terkait tata ruang sudah diatur dalam dalam PP nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 13 tahun 2021.(ivn/lio)