Sumenep, Blok-a.com – Aktivis Dear Jatim membantah keras pernyataan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Drs. Mustangin, M.Si., terkait klarifikasi dugaan korupsi dalam pengadaan sembako bantuan sosial tahun 2023.
Mereka menilai apa yang disampaikan Mustangin justru merupakan upaya untuk mengaburkan fakta-fakta penting yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2023.
Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizki Ubbadi, menyebut pernyataan Kadinsos tidak memiliki dasar yang kuat serta mencerminkan ketidakmampuan mengakui kesalahan dan lemahnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku.
“Pernyataan Kadinsos yang berlindung di balik hasil pemeriksaan BPK sungguh menyesatkan. Justru laporan BPK itulah yang menjadi dasar kuat temuan kami adanya pemborosan puluhan juta rupiah uang rakyat,” tegas Alfi.
Dear Jatim pun mengungkap dua poin utama yang mereka nilai sebagai pelanggaran, meskipun dibantah oleh pihak Dinsos.
Pertama, mengenai pengenaan PPN Ilegal. Menurut Dear Jatim, Dinsos P3A terbukti mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp73.915.540,54 untuk pengadaan beras dan gula pasir. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, kedua komoditas tersebut termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.
“Ini bukan soal kurang jeli membaca aturan pajak, tapi jelas-jelas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku!” seru Alfi.
Selanjutnya, Dear Jatim juga menemukan adanya pembelian minyak goreng merek Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini disebut menyebabkan pemborosan hingga Rp23.625.000,00.
“Kadinsos mengatakan tidak ada pembelian di atas HET? Lalu, selisih harga yang kami temukan di laporan keuangan itu ilusi?” kata Alfi dengan nada geram.
Selain itu, Alfi menyoroti pengakuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek bansos yang mengaku tidak memahami ketentuan mengenai pembebasan PPN dan HET Minyakita. Hal ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas.
“Sungguh ironis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat justru memasukkan unsur pajak yang haram dipungut. Ini bukan sekadar ketidaktelitian, tapi indikasi kuat adanya praktik yang tidak beres,” tambahnya.
Dear Jatim juga menantang Dinsos P3A Sumenep untuk membuka secara transparan hasil pemeriksaan BPK dan menguji data yang mereka miliki secara terbuka.
Mereka menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum demi memastikan keadilan dan transparansi penggunaan dana publik.
“Bantahan Kadinsos hanyalah kamuflase. Kami memiliki data yang valid dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Masyarakat Sumenep berhak tahu kebenaran dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas!” pungkas Alfi.(ram/lio)






Media Sosial