Surabaya, blok-a.com – Oost Java Stoomtram Maatschappij (OJS) adalah nama perusahaan kereta api swasta yang pernah beroperasi di Hindia Belanda. Perusahaan ini mengoperasikan kereta trem uap di beberapa wilayah, yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Kabupaten Jombang. Rute OJS sejauh 107 kilometer.
Perusahaan ini mendaoat konvensi izin dari Pemerintah Hindia Belanda Kolonial pada 1886. OJS kemudian membanun jalur trem uap di seputaran kawasan industri wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Awalnya perusahaan ini bermodal tiga lintas yakni Ujung- Sepanjang-Krian, Mojokerto -Gemekan-Ngoro, dan Gemekan-Dinoyo.
OJS juga pernah membentuk patungan bersama perusahaan trem uao lainnya yakni Serajoedal Stoomtram Maatschappij, Semarang-Chirebon Stoomtram Maatschappij, dan Semarant Joana Stoomtram Maatschappij.
Pada 14 Mei 1890 , OJS membuka stasiun baru di Wonokromo Surabaya yakni Stasiun Wonokromo OJS atau Wonokromo Kota, beda dengan Stasiun Wonokromo milik Staatsspoorwegen. Kala itu Surabaya marak dan ramai. Banyak warga bepergian karena tarifnya murah. Interaksi moda SS dengan OJS memuaskan.
Pada 1911 OJS memperluas jaringannya hingga hampir seluruh Kota Surabaya terhubung jalur KA dan OJS mengenakkan trem listruk dengan panjang lintasan 36 kilometer.
“Barulah setelah Indonesia merdeka, operasional beralih. Dan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1959, tentang nasionalisasi perusahaan kereta api milik Belanda,” ujar Sujarwo, Ketua Paguyuban Warjoyo, yang kini berjuang hak atas tanah vs PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dalam UU nomor 86 tahun 1958, mulai pasal 2 ayat 1, pasal 1 ayat 2, dan ayat 3 dijelaskaj klir proses pemindahan aset nasionalisasi salah satunya mengatur soal ganti kerugian. Dan di dalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria, itulah warga RT 5 ada 10 RT dan RW 6 ada 11 RT, sebagian Kelurahan Darmo telah menempati dan menguasau lahan area Waringjn, Bumiarjo, dan Joyoboyo Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya kurang lebih 50-60 tahun.
“Buktinya lihat surat pajak pembayaran PBB dan surat keterangan Kepala Agraria Jatim 1973, bahwa tanah eigendom verfonding 1306; akta jual beli ganti rugi no 6 /TN/d III/I1/974, Camat Wonokromo 1974, dan sejumlah surat pernyataan hak milik bangunan ditandatangani RT RW, Lurah, ” sergah Ermansyah di sebelahnya.
Bahkan warga setempat sudah ada yang memiliki SHM nomir 106 tahun 1989 atas nama Abdurrahman alamat Brawijaya Kedurus I/69 A Surabaya dan masih banyak lagi SHM lainnya.
Sehingga dengan bukti kepemilikan atas tanah yang dikeluarkan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional Surabaya, dengan fakta bukti pendukung lainnya, daerah Warjoyo sudah beralih fungsi dan beralih kepemilikannya seperti rumah loji di Jalan Raya Joyoboyo mulai dari Alfamidi dan sudah bersertifikat.
“Maka dasar tersebut kami warga Waringin, Bumiarjo, dan Joyoboyo, meminta kepastian hukum terkait status tanau yang selama ini kami rawat, tempati, dan kuasai selama 50-60 tahun. Kami meminta hak yang sama sebagai warga negara Indonesia,” ujar Sujarwo lagi.





Media Sosial