Bank Plecit Ilegal Atasnamakan Koperasi Masih Marak di Magetan

Ilustrasi bank keliling.(freepik)
Ilustrasi bank keliling.(freepik)

Magetan, blok-a.com – Bank Keliling atau biasa dikenal dengan Bank Plecit yang mengatasnamakan koperasi masih banyak beroperasi di wilayah Kabupaten Magetan.

Kebanyakan dari Bank Plecit tersebut tidak mengantongi legalitas maupun perizinan berusaha, alias dinyatakan ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi (Dinkop) Kabupaten Magetan Sukartini, saat perayaan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) yang ke-77 di Kampus 5 Unesa Magetan, Minggu (28/7/2024).

“Awal tahun kemarin kita sudah lakukan penyisiran di awal Januari, kita sudah turun ke pasar-pasar kita mediasi, kita panggil yang bersangkutan. Lalu kebanyakan dari mereka tidak memiliki legalitas, tidak ada izinnya,” katanya.

Sukartini pun memaparkan, koperasi ilegal tersebut sudah bukan kewenangan dari Dinas Koperasi melainkan sudah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Perlu diketahui bahwasanya kaitan dengan koperasi ilegal itu bukan kewenangan dari Dinas Koperasi dan UKM tapi kewenanganya adalah APH,” paparnya.

Pun, jika masih ada temuan dari Dinas Koperasi, pihaknya hanya akan terus melakukan upaya pembinaan.

“Kalau memang usahanya masih ingin terus berjalan ayo kita lengkapi legalitas, perizinan dan sebagainya,” pungkasnya.(nan/lio)