MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang telah memutuskan untuk membuka kembali izin perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar daerah
Namun, hanya sejumlah daerah yang boleh dikunjungi oleh ASN. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menyebutkan ASN hanya boleh ke Kota Malang, Kota Batu dan Surabaya yang boleh dikunjungi.
Saat disinggung apakah kunjungan ke daerah lain juga diperbolehkan, Wahyu masih mempertimbangkan.
“Kalau ke daerah lain masih kami pertimbangkan. Apakah urgensi atau tidak dan tujuan kerjanya apakah merupakan daerah zona merah atau tidak,” tutupnya.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membolehkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas dengan syarat tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.




Media Sosial