Surabaya, blok-a.com – Enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Thailand, menemui Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Mereka datang didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto dan Kepala BP3MI usai menandatangani berita acara dari Sesditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI Didik Eko Pujianto di Lobby Tribrata Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam.
Para PMI tersebut berasal dari Kabupaten Jember dan Banyuwangi di antaranya berinisial ZR, MNI, AS, AR S, M. TAS dan BP.
Sesditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI, Didik Eko Pujianto, mengatakan Kementerian Luar Negeri RI tiada henti memberi perlindungan kepada WNI.
Apalagi, hal ini sangat melekat bagi semua diplomat dan salah satu kewajiban moral untuk melindungi para WNI.
“Kami berterimakasih dengan Provinsi Jawa Timur karena memiliki concern melindungi PMI. Kami tadi berdiskusi, betapa tidak mudahnya proses evakuasi,” terangnya.
Ia menegaskan, masalah PMI yang menjadi korban eksploitasi di Thailand Filipina, Kamboja bahkan di Uni Emirat Arab adalah tantangan dan butuh kolaborasi semua lini.
“Jawa Timur itu penyumbang PMI tertinggi. Kami harap concern tinggi mengkampanyekan penyadaran publik perlindungan PMI. Ini cita-cita kita bersama,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, mengatakan 6 orang PMI korban TPPO sudah kembali ke Jawa Timur dengan aman dan selamat.
Hal itu merupakan hasil kerja keras yang luar biasa baik oleh Kemenlu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polda Jawa Timur.
Terkait TPPO, Khofifah berpesan bagi warga Indonesia yang akan mengambil keputusan bekerja di luar negeri agar memastikan proses yang dilalui sesuai prosedur dan tidak mencoba secara non prosedural atau tidak resmi.
Ada beberapa langkah preventif mulai dari tingkat desa atau kelurahan dengan sinergi tri partit antara Kades, Lurah, Bhabinsa dan Babinkamtibmas.
Setiap warga yang akan meninggalkan daerahnya dalam waktu lama, tidak mungkin lepas dari laporan ke lurah dan Kades.
“Maka tri partit ini terus memonitor pergerakan warganya. Terutama di desa-desa yang warganya ada kecenderungan bekerja di luar negeri,” tandasnya.
Khofifah menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur serta BP3MI atas kolaborasinya meringkus para tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.
“Terimakasih Kemenlu sigap menangani hal ini sehingga dapat dipulangkan selamat. Semoga selalu sehat bagi saudara semua,” pungkasnya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto di Mapolda Jatim, menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus ini setelah viral sebuah video di YouTube dan TikTok.
Korban minta bantuan Presiden untuk dipulangkan karena dia di Myanmar. Lalu istana menghubungi Hub Inter Polri dan langsung menelpon Polda.
Kapolda Jatim langsung melakukan penyelidikan sehingga ditemukan lokasi enam korban dan 4 dari 6 tersangka.
Dari proses penyelidikan, korban mengaku awalnya ditawari kerja sebagai operator game online dan translator dengan upah 800 dolar AS, tinggal di mess dan dapat jatah makan 4x sehari.
Sebelum bisa bekerja mereka harus bayar biaya administrasi Rp17 juta hingga Rp20 juta.
Karena tergiur gaji tinggi dan fasilitas yang ada, korban tergiur dan bergabung.
Nyatanya begitu tiba di Thailand, janji dipekerjakan di awal tak sesuai, dijadikan sebagai agen scammer atau penipu online. Para korban harus memenuhi target, kalau tidak akan dihukum fisik.
4 orang tersangka ini bekerja sesuai permintaan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang masih diburu.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Salah seorang korban M Nur Ilyas mengaku, kenal dengan korban MSK, warga sekampung di Banyuwangi.
Saat bertemu, tersangka merayu akan memberi pekerjaan yang cukup santai dengan gaji menggiurkan.
Dalam bekerja, para korban ini selalu ditarget oleh tersangka. Apabila tidak mencapai target mereka akan diberikan hukuman.
“Langsung didenda dan kadang diberi ancaman akan ditembak,” ungkapnya.
Mereka pun terima kasih atas bantuan Presiden Joko Widodo, Gubernur Jatim, Polda Jatim yang telah membantu proses penyelamatan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, didampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman, menjelaskan 4 tersangka yang sudah diamankan Polda Jatim adalah YS (40) asal Tempurejo, Jember, SK (48) asal Srono, Banyuwangi, FB (41) asal Sukadana, Lampung, dan RT (38) asal Sunggal, Medan.
Kata Irjen Toni, pengungkapan beberapa kali kasus TPPO ini sebagai bukti keseriusan Polri menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo.
“Ini bukti bahwa kita serius menangani masalah PMI atau TPPO ini sendiri,” tegas Irjen Toni, sebelumnya.(kim)






Media Sosial