Ngawi, blok-a.com – Tim Tiger Satuan Reskrim Polres Ngawi, membongkar komplotan penggondol coklat roka di area parkir Jalan Raya Ngawi-Solo Monumen Suryo masuk Dusun/Desa Planglor Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, Rabu (13/3/2024) pukul 11.00 WIB.
Korban kejahatan dari ketiga pelaku salah satunya, adalah Tomy Setyawan (27) warga Gresik.
Para pelaku belakangan diketahui sebagai residivis berbagai aksi kejahatan, antara lain; S bin S (41) warga Ngawi residivis pencurian gabah, NH alias K bin W (36) warga Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul-DIY, residivis pencurian sepeda motor, dan HSH alias J bin SR (38) warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, residivis kasus narkoba.
“Ya, benar, para pelaku tipu gelap coklat roka adalah residivis, yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus yang berbeda,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Rabu (22/5/2024).
Informasi yang digali, awalnya, korban melapor pada 8 April 2024.
Dia mengaku mendapat order angkut barang berupa coklat dari PT Interfood dengan tujuan Jakarta ke Gresik, memakai 3 kendaraan.
Semula berjalan mulus. Dua truk mengangkut coklat roka berjalan sesuai rencana (diangkut 11 Maret 2024 dan sampai lokasi, 13 Maret 2024). Sialnya, satu armada bermasalah.
Pelapor bingung dan mencari info keberadaan sopir truk itu. Faktanya dia menemukan info barang diturunkan di wilayah Ngawi, tanpa izin.
Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.
Ketiga pelaku dalam melaksanakan aksinya, saling koordinasi. Saat dapat order kirim barang berupa coklat roka.
Mereka lantas mencari lahan parkir truk. Di sana mereka memindahkan barang dari pikap L300 dan truk.
Dari situ, barang berupa coklat roka dibawa ke rumah pelaku disimpan sambil menunggu pembeli.
“Para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan barang, agar bisa dijual kembali dan mendapatkan uang untuk bersenang-senang dan kebutuhan sehari-hari,” lanjut Kapolres Ngawi didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, dan Kasi Humas Iptu Dian.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar fotokopi faktur barang dan jumlah harga, 1 lembar fotokopi surat jalan, 4 lembar foto penurunan barang coklat roka dari truck fuso ke mobil pikap Mitsubishi L 300, 167 karton coklat roka, buku tabungan bank BRI dan kartu ATM atas nama salah satu pelaku, yakni S bin S.
Atas perbuatannya maka para tersangka diterapkan pada pasal 378 KUHPidana jo pasal 372 KUPidana juncto pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.(nan/kim)






Media Sosial