Jombang, blok-a.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan karena terjerat kasus narkoba beberapa waktu lalu, Abdul Rozaq Efendi (ARE), warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, lagi-lagi tertangkap aparat kepolisian atas sebab kasus yang sama.
ARE (37) ditangkap kembali karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo menjelaskan, penangkapan tersangka yang merupakan residivis kasus kepemilikan narkoba jenis sabu ini, berawal dari adanya laporan masyarakat di Jalan Halmahera, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, yang meresahkan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan Halmahera Kaliwungu, kerap dijadikan transaksi narkoba, sehingga warga setempat merasa resah,” ungkap AKP Soesilo, Kamis (4/4/2024).
Menindak laporan dari masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan di sekitar tempat yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkoba tersebut.
Anggota Reskrim Polsek Jombang Kota, berhasil mendapati seseorang yang mencurigakan di sekitar lokasi pengintaian, Sabtu (30/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

“Setelah berada di lokasi kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB, anggota mendapati seseorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah anggota melakukan penggeledahan pada orang yang dicurigai itu, anggota menemukan beberapa barang bukti, salah satunya adalah serbuk putih yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 0,52 gram,” ujar AKP Soesilo.
Setelah mendapat temuan tersebut, akhirnya anggota mengamankan tersangka ke Polsek, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada petugas, tersangka atas nama Abdul Rozaq Efendi mengakui bila barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, sehingga anggota melakukan penahanan pada tersangka,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka mendekam sel tahanan Polsek Jombang Kota. Kembali tertangkap, lagi-lagi karena kasus yang sama seperti sebelumnya, yakni kepemilikan narkoba.
“Tersangka ini residivis kasus yang sama, dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), huruf a UU RI No. 35 tahun 2019, tentang Narkotika,” pungkas Soesilo.(sya/gni)






Media Sosial