Jombang, blok-a.com – Polres Jombang mengamankan seorang sopir truk berinisial WDS (29) yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Sabtu (20/7/2024).
Kecelakaan bermula ketika WDS, pengemudi truk gandeng Nissan, kehilangan kendali setelah berusaha mengejar kendaraan boks yang menyalipnya.
Truk tersebut oleng ke kiri, menabrak sepeda motor gerobak di tepi jalan dan sebuah pohon.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Hasil tes urine menunjukkan WDS positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, mengindikasikan bahwa ia mengemudi di bawah pengaruh narkoba.
“Saat olah TKP, petugas laka yang merasa curiga akhirnya menggeledah truk tersebut. Ditemukan seperangkat alat hisap, termasuk bong sabu dengan sisa sabu siap hisap,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, saat konferensi pers di Gedung Graha Bakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Jumat (29/7/2024).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang, diketahui WDS memang mengemudi dalam pengaruh narkoba.
“Hasil tes urine pelaku positif methamphetamine dan amphetamine,” ungkapnya.
Di hadapan polisi, WDS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari CM (41), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap CM di Lumajang pada Minggu (21/7/2024) sore. Dari tangan CM, petugas menyita enam paket sabu dengan berat total 1,20 gram dan uang tunai Rp 200 ribu.
“Tersangka CM mengaku menargetkan sopir-sopir antar kota sebagai konsumen utama sabunya. Mereka membutuhkan stamina ekstra untuk aktivitas mereka,” tambah AKP Ahmad Yani.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan MM (47) di parkiran toko Indomaret, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang pada Minggu (21/7) malam. Dari MM, polisi menyita dua paket sabu seberat 2,35 gram.
Total barang bukti yang disita dari ketiga tersangka mencapai 4,56 gram sabu, beberapa alat hisap, dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai UU Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang mengimbau masyarakat, terutama para pengemudi, agar menghindari penggunaan narkoba.
“Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya mengonsumsi narkoba. Selain membahayakan diri sendiri, hal ini juga mengancam keselamatan orang lain di jalan raya,” imbau AKP Ahmad Yani.(sya/lio)
Media Sosial