Pamekasan, blok-a.com – Polres Pamekasan menembak tiga pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang sangat meresahkan. Penembakan dilakukan lantaran tersangka melakukan perlawanan saat polisi melakukan pengembangan kasus.
Demikian diungkap dalam konfrensi pers di Gedung Tatag Tarawang Tungga polres setempat, Jumat (7/2/2025).
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap tersangka, agar menjadi efek jera.
“Tiga tersangka kami tindak tegas. Karena saat pengembangan melawan petugas,” tegasnya.
Pada kasus ini, Hendra mengurai, terdapat enam tersangka pada kasus curanmor ini. Mereka antara lain, AR (21), FP (25), M (36), E (42), H (39) dan AF (28).
“Kami amankan enam tersangka dan barang bukti 8 unit kendaraan R2,” jelasnya.
Hendra menambahkan, para tersangka dalam melancarkan aksinya berbekal alat pencurian, seperti kunci T, kunci Y, tang kecil, kunci palsu dan beberapa alat perlengkapan lainnya.
“Keenam tersangka tersebut melakukan aksi pencurian de tempat dan waktu berbeda,” ulasnya.
Sementara pasal yang disangkakan untuk teraangka, pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (dah/kim)






Media Sosial