Polres Mojokerto Ungkap Pembuang Bayi di Bawah Pohon Bambu

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto dalam Press rilis di Mapolres.(Dokumen Polres Mojokerto)
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto dalam Press rilis di Mapolres.(Dokumen Polres Mojokerto)

Mojokerto, blok-a.com – Jajaran Polres Mojokerto berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di bawah pohon bambu yang menggegerkan warga Dusun Kedaton, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Senin (8/4/2024) pagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh Heri (50) yang tengah berjalan di pekarangan bambu belakang rumahnya.

Selanjutnya Heri memberitahu Wulyo, dilanjutkan ke Fitri dan Bu Sri.

Keduanya akhirnya memberanikan diri mengambil bayi perempuan tersebut, karena kondisinya sangat lemah.

Oleh warga, bayi tersebut langsung diserahkan ke Bidan Desa, Lina di Puskesmas Nglinguk.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Trowulan.

Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk olah TKP dan melakukan penyelidikan, koordinasi dengan Polres, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Sulistia Hadi Sutedjo, SH dan Kanit PPA Iptu Muthoin, serta menurunkan Anggota Opsnal Resmob dan Jatanras untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup, pada pukul 19.39 WIB Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan pelaku LDA (23) di rumahnya yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari TKP.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan Barang Bukti berupa 4 (empat) buah test pack, 1 (satu) buah daster dan 1 (satu) celana dalam milik pelaku, saat itu juga Pelaku LDA diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah membuang bayinya sendiri di bawah rumpun pohon bambu.

“Motifnya pelaku adalah karena hubungannya tidak direstui kedua orang tuanya,” ungkap Kapolres AKBP Ihram.

AKBP Ihram menjelaskan kronologi kejadiannya, yakni, Senin (8/4/2024), pukul 02.30 WIB, pelaku merasakan sakit perut, kemudian ke kamar mandi.

Ternyata air ketubannya pecah dan terjadi persalinan di kamar mandi. Ari-ari bayi malang tersebit kemudian dimasukkan ke dalam closet.

Pada pukul 03.30 WIB, pelaku membawa bayi itu ke rumpun bambu belakang rumah saudaranya, tanpa pakaian dan alas apapun.

“Dugaan tindak pidana Barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur 7 tahun di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu meninggalkannya dan atau kalau si-tersalah karena kejahatanya yang diterangkan dalam pasal 305 KUHP, adalah bapak atau ibu dari anak itu dan
atau Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran,” lanjut AKBP Ihram.

Pelaku terancam dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 305 KUHP dan atau pasal 307 KUHP dan atau Pasal 76 b UU nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 77 b UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?