Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kamar Kos

Tersangka pencabulan anak di bawah umur.(Dokumen Humas Polres)
Tersangka pencabulan anak di bawah umur.(Dokumen Humas Polres Mojokerto Kota)

Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap MGS (24), seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari ES pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota mengarah pada penetapan status tersangka terhadap MGS setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 25 Juni 2024.

Tindakan ini dilakukan setelah beberapa kali kejadian yang tercatat di kamar kos bernama “Surga Kos” di depan Caffe NR, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada tanggal 7 Januari 2024, 3 Februari 2024, dan 9 April 2024.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasatreskrim AKP Ach Rudy Zaeni mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dengan modus mengajak berpacaran dan berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka terungkap melalui hubungan pacaran dengan korban, seorang perempuan berusia 17 tahun. Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dengan janji untuk bertanggung jawab menikahi korban,” ungkapnya, Senin (15/7/2021).

Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara antara lain CD warna oranye, bra warna oranye, celana panjang warna hitam, dan baju warna hitam.

MGS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.(sya/lio)