Polres Madiun Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perampokan Truk

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat memberi keterangan.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat memberi keterangan.

Madiun, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Madiun membongkar misteri pelaku pembunuhan dan perampokan truk bermuatan besi dan tembaga, yang menghebohkan beberapa waktu lalu.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Madiun, Jumat (26/7/2024), menjelaskan dua pelaku ditangkap berinisial (TN) dan (SPO).

Motif sementara adalah pelaku ingin menguasai dan memiliki barang muatan yang dibawa oleh korban, teman tersangka sesama sopir.

“Jadi TN ini mengetahui bahwa barang atau muatan yang diangkut oleh truk korban (HAP) adalah tembaga dan kuningan, lalu kemudian TN berniat merampok barang yang diangkut korban dengan mengajak SPO untuk membantu,” terang Kapolres.

Kapolres memaparkan modus operandi pelaku yakni dengan cara TN bersama SPO pergi bersama mengendarai truk sendiri hingga saat berada di daerah Padas, Kabupaten Ngawi.

TN dan SPO melihat korban yang sedang beristirahat di dalam truknya, kemudian TN dan SPO turun, lalu meminta korban untuk turun dari truknya.

“Pada saat itu TN dan SPO langsung beraksi, menghabisi SPO dengan cara memukul kepala belakang korban memakai besi pengait dongkrak yang diambil dari truk yang dikendarai TN,” terang Kapolres.

Muatan berupa tembaga dan kuningan itu, lanjut Kapolres dipindahkan ke sebuah truk yang dikendarai TN, lalu membawa muatan itu untuk dijual ke Madura dan laku terjual Rp300 juta.

“Setelah menjual barang tersebut, TN membagikan hasil penjualan tersebut kepada SPO sebesar Rp50 juta, sebesar Rp5 juta untuk sewa truk TN dan Rp5 juta digunakan untuk membayar 3 orang kuli, kemudian 100 juta dihabiskan untuk judi online, lalu 100 juta lainya dibelikan 1 unit sepeda motor vario, 1 buah handphone, emas dan lainnya,” pungkas Kapolres.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun atau seumur hidup.(nan/kim)