Sumenep, blok-a.com – Penegak hukum tak beri ampun para penjahat korupsi yang sebabkan kerugian keuangan Negara. Terbukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menambah daftar tersangka baru, yakni Manajer Operasional Perseroan Terbatas (PT) Sumekar. Ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Sumenep senilai Rp9 miliar, pada tahun 2019 lalu.
Kejari Sumenep menyatakan perang terhadap tindak pidana korupsi. Tak main-main, kejaksaan pun menambah daftar tersangka baru, yakni seorang berinisial AZ selaku Manajer Operasional PT Sumekar. PT Sumekar sendiri merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep.
Sebelumnya sudah ditetapkan 2 tersangka, keduanya telah ditahan. Dua tersangka tersebut, antara lain berinisial MS selaku Direktur PT Sumekar dan AY yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Sumekar.
Dari data yang dihimpun Blok-a.com, ternyata AZ merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar. Sayangnya tersangka AZ berkali-kali mangkir dari panggilan kejaksaan, bahkan terhitung sampai 3 kali. Karena dinilai tak patuh hukum, akhirnya kejaksaan menetapkan tersangka AZ sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Usai menjadi DPO, tersangka AZ hadir ke Kejaksaan untuk menyerahkan diri. Kejaksaan menahan tersangka, menggiringnya ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep.
Langkah tegas Kejaksaan Sumenep diapresiasi oleh pengamat hukum Sumenep Zamrud Khan. Dia menilai kinerja kejaksaan dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi sebuah kemajuan hukum. Sebab bisa dikatakan Sumenep sebelumnya zero korupsi.
“Dari awal saya berkayakinan kejaksaan akan mengusut tuntas perkara korupsi. Karena ada itikad baik memerangi kasus korupsi. Saya pun mendorong bahwa kasus korupsi yang ditangani kejaksaan bakal jalan. Terbukti kan sudah ada beberapa orang yang ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Penetapan Tersangka sudah Memenuh Syarat
Dilansir sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menyampaikan. AZ ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal Sumenep oleh PT Sumekar lantaran sudah memenuhi syarat, baik unsur objektif maupun subjektif.
“Saat ini tersangka AZ telah berada di rutan klas IIB Selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 3 Juli sampai 22 Juli 2023,” ungkap Kajari Sumenep Trimo, Senin (3/7/2023).
Menurut Trimo, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan, sehingga AZ diamankan di Rutan kelas IIB Sumenep.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti kuat, dan menetapkan serta melakukan penahanan terhadap tersangka AZ,” tegasnya.
Memang, tersangka AZ sudah lebih dari sekali mendapatkan panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Tapi baru setelah panggilan ketiga penasihat hukum AZ melayangkan surat. Intinya, memberitahukan bahwa tersangka tidak hadir karena sedang sibuk.
Namun karena kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, pihak penyidik tidak lagi memberikan kelonggaran.
“Makanya kita tetapkan tersangka sebagai DPO saat panggilan ketiga tidak bisa datang menghadap penyidik. Tersangka AZ dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No.31_1999 Jo UU No./2001 tentang Tipikor dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Ini syarat obyektifnya,” papar Trimo.
Sedang untuk syarat subjektifnya, kata dia, “Ditakutkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.”
“Penyidik tentu sudah mengantongi tiga alat bukti. Di antaranya pengadaan kapal ekspres bahari, biaya docking dan pembelian kapal tongkang,” imbuhnya. (do)
