Polres Tanjung Perak Surabaya Bongkar Sindikat Uang Palsu, 2 Orang Diamankan

Surabaya, Blok-a.com – Sindikat atau jaringan kejahatan peredaran uang palsu (Upal) dibongkar Tim Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, meringkus dua pengedar uang palsu itu saat beraksi di Jalan Jolotundo Baru Surabaya.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap, yakni MJ (46) warga Jalan Pacar Keling Surabaya, dan RN (49) warga Jalan Gembili Raya Surabaya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sedikitnya, 88 lembar uang palsu, dengan nilai Rp 4,4 juta.

Sebagian uang palsu, telah diedarkan di wilayah Surabaya. Sebagian lain berhasil diamankan Polisi.

Barang bukti lain yang diamankan adalah, 2 unit handphone, 1 set alat cetak, laptop, 1 bendel kertas bahan, 1 bendel uang palsu yang belum dipotong, 1 botol tinta medium, 1 kaleng tinta putih, dan alat sablon.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim AKP Arief Rizky mengatakan kasus ini terbongkar bermula saat aparat kepolisian menguntit ada seseorang yang mengedarkan uang palsu, pada Sabtu (18/02/2023).

“Awalnya pelaku MJ bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu yakni Rp700.000 uang asli ditukar Rp2.200.000 uang palsu,” jelas Arief, pada Senin (27/02/2023).

Sementara itu, RN, ternyata memproduksi uang palsu itu bekerja sama dengan teman lainnya.
Dia dijerat sebagai produsen uang palsu.

Dalam kasus ini, para tersangka terancam jeratan pasal 36 ayat 1 dan 2 serta ayat 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat 1 ayat e- 1 KUHP. (kim/bob)

Exit mobile version