Polisi di Gresik Ringkus Pemuda Pengedar Ribuan Pil Dobel L

Barang bukti ribuan pil dobel L yang diamankan Polsek Cerme.
Barang bukti ribuan pil dobel L yang diamankan Polsek Cerme.

Gresik, blok-a.com – Polsek Cerme, Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil doble L di wilayah Gresik selatan. Seorang pemuda diringkus dengan barang bukti 1.070 pil berlogo dobel L.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menunturkan pihaknya berhasil mengungkap kasus ini pada hari Rabu (18/9/2024), sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Glintung, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Tersangka yang diamankan adalah MFA(20) warga Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan 37 klip isi 10 butir pil dobel L dengan total 370 butir, kemudian tujuh klip isi 100 butir pil dobel L dengan total 700 butir, uang tunai sebesar Rp 180 ribu,” ujarnya.

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah beberapa plastik klip bening satu unit handphone, satu unit Kotak kosong yang digunakan untuk meyimpan pil berlogo dobel L.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik kerap dijadikan tempat transaksi menjual pil berlogo dobel L oleh seseorang.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Cerme dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan informasi tersebut.

Benar saja, saat dilakukan penyelidikan di sekitar TKP, dijumpai adanya kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L dan kemudian dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barangbukti dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L, berdasarkan hal tersebut selanjutnya petugas polsek Cerme membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(ivn/lio)