Pelaku Tabrak Lari Perenggut Nyawa Wartawan di Mojokerto Ditangkap

Mojokerto, blok-a.com – Tim gabungan Polres Mojokerto, berhasil menangkap sopir dump truck pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang wartawan bernama Arif (36) di Mojokerto Selasa (15/8/2023). Pelaku tabrak lari merupakan sopir truk galian C.

“Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap,” kata Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Dini Annisa Rahmat melalui pesan teks, Rabu (16/8/2023).

Diketahui, pelaku tabrak lari adalah Mustakim (55) warga Dusun Ngingas, Desa Simpang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

Saat peristiwa itu terjadi, pelaku mengemudikan dump truck nopol W 9842 NE.

Seperti yang diberitakan sebelumya, kasus tabrak lari terjadi di Jalan Raya, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 11.40 WIB, korban yang merupakan wartawan dari media Liputan 9 itu tewas di lokasi kejadian.

Kanit Gakkum Polres Mojokerto Iptu Wihandoko mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Ia diamankan oleh petugas gabungan dari Sat Lantas, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam Polres Mojokerto.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Kronologi Kecelakaan

Kepolisian berhasil menggali keterangan dari Mustakim tentang kronologi kecelakaan yang menewaskan Arif pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 11.40 WIB.

Dari keterangan Mustakim, ternyata pelaku dan korban sama-sama melaju dari selatan ke utara di Jalan Raya Desa Kutogirang.

Saat itu, Arif seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol W 2156 AZ.

Sampai di lokasi kecelakaan, korban berupaya menyalip truk yang dikemudikan Mustakim dari sisi kanan.

Nahas, korban terserempet ban depan truk sehingga terjatuh dari sepeda motornya.

“Karena jalur akan menikung, sopir truk ambil haluan kanan,” ungkap Wihandoko.

Ketika terjatuh dari sepeda motornya itulah kepala Arif terlindas ban belakang sisi kanan truk. Wartawan asal Jalan Jetis Tengah, Desa/Kecamatan Jetis, Mojokerto itu tewas seketika di lokasi kecelakaan.

“Sopir truk mengerem sebentar, melihat, lalu bablas, memutar balik, itulah kronologinya begitu, menghilangkan alibi,” terang Wihandoko.

Mustakim masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satlantas Polres Mojokerto.

Truk dump yang ia kemudikan sudah disita polisi.

Menurut Wihandoko, ada indikasi kelalaian yang dilakukan pelaku. Oleh sebab itu, kasus kecelakaan ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Insyaallah seperti itu (ada indikasi kelalaian sopir truk). Nanti kami gelar perkara Selasa atau Rabu pekan depan,” pungkasnya.(sya/lio)