Pelaku Jambret yang Korbannya Meninggal di Kartini Gresik Diringkus Polisi

Gresik, blok-a.com - Pelaku penjambretan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Jl. Kartini, Gresik pada jumat (3/11/2023) dini hari lalu diringkus unit Satreskrim Polres Gresik. Pelaku sendirian dalam melakukan aksi kejahatannya.
Pelaku jambret diamankan di Mapolres Gresik.

Gresik, blok-a.com – Pelaku penjambretan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Jl. Kartini, Gresik pada jumat (3/11/2023) dini hari lalu diringkus unit Satreskrim Polres Gresik. Pelaku sendirian dalam melakukan aksi kejahatannya.

Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, penyidik mendapati ciri terduga pelaku dari para saksi di lokasi kejadian serta rekaman cctv.

Tim resmob polres gresik kemudian melakukan penangkapan terhadap pria berinisial AFS di depan Alfamidi Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kebomas, Gresik, pada Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

“Tersangka AFS merupakan warga Kroman, Gresik, dia mengaku melakukan pencurian (penjambretan) dengan sasaran korban yang sedang berkendara di jalan raya seorang diri,” kata AKBP Aditya Panji Anom dalam press rilisnya, Selasa (7/11/2023).

Kronologi kejadian, pada Jumat (3/11/2023) sekira pukul 02.15 dini hari AFS melihat korban RA (48) warga Sidomukti, Kebomas melintas sendirian di Jl. Dr. Soetomo Gresik mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol W-3163-CI.

Kemudian tersangka mengikuti korban dengan motor Suzuki Spin warna hitam Nopol W-2762-LM sampai masuk ke dalam ATM Bank BRI mengambil uang Jl Dr. Soetomo hendak berbelanja ke Pasar Gresik.

“Tersangka yang sudah menguntit, melihat dompet korban terletak di dashboard motor korban. Tersangka langsung mengambil dompet korban pada saat berkendara,” tuturnya.

Terjadi kejar-kejaran antara korban dan tersangka. Korban melawan pada saat tersangka mempertahankan hasil pencurian tersebut.

Tersangka memotong atau memepet kendaraan korban dengan maksud agar tersangka dapat melarikan diri dari kejaran korban.

“Perlawanan tersebut berhujung korban menabrak pembatas jalan dan meninggal dunia di tempat tepatnya di Jl. Kartini. Saat dievakuasi oleh nakes RS Semen, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Kapolres Gresik menuturkan, Setelah berhasil dari kerjaran tersebut, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.400.000, 1 lembar STNK dan 1 buah KTP milik korban.

Selanjutnya tersangka membuang dompet hasil pencurian tersebut di sebuah selokan air yang berada di pinggir jalan raya Panglima Sudirman, Kebomas, Gresik.

Lebih lanjut mantan Kapolres Blitar ini menjelaskan, Hasil dari pencurian tersebut akan dipergunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 unit sepeda motor merk Suzuki spin warna hitam Nopol W-2762-LM, uang tunai sebesar Rp303.000, 1 potong baju warna hitam lengan pendek, 1 potong sweeter warna hitam lengan panjang, 1 buah celana pendek warna cream.

“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP, Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (ivn/kim)