Mojokerto, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama Operasi Tumpas Semeru 2024 yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 22 September 2024.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menangkap 20 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto dan sekitarnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat terlarang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup besar. Total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Sabu-sabu: 61,57 gram dengan nilai estimasi sekitar Rp93.000.000,-
- Ekstasi/Inex: 5 butir dengan nilai estimasi sekitar Rp2.500.000,-
- Pil Double L (Pil Koplo): 13.115 butir dengan nilai estimasi sekitar Rp19.500.000,-
- Total nilai barang bukti: Rp115.000.000,-
Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 15.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah Mojokerto.
Berikut adalah beberapa lokasi tempat pengungkapan kasus selama operasi berlangsung:
- Tanggal 11 September 2024: Di pinggir sungai Jalan Raya Dsn Patung, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
- Tanggal 12 September 2024: Sebuah SPBU di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu.
- Tanggal 15 September 2024: Pinggir jalan di Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
- Tanggal 19 September 2024: Areal perusahaan CV Anugerah Cahaya Asean, Jalan Raya Medali, Dusun Sugo, Desa Balongmojo, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Pengungkapan dilakukan di berbagai titik di wilayah Mojokerto, baik di rumah pribadi, pinggir jalan, hingga tempat umum seperti SPBU.
Para tersangka yang diamankan menjalankan berbagai modus operandi, mulai dari menjadi perantara dalam transaksi narkoba hingga mengedarkan secara langsung narkotika jenis sabu dan pil Double L.
Beberapa tersangka juga diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin yang sah.
Para tersangka akan dikenakan berbagai pasal yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berikut beberapa pasal yang dikenakan:
- Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
- Pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan narkoba.
- Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait pengedaran sediaan farmasi tanpa izin.
Berikut beberapa nama tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- WALIYAN (48), warga Dusun Tlocor, Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
- Pirwanto (42), warga Dusun Wotanmas, Desa Jedong, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
- MISADI (39), warga Batang, Jawa Tengah.
- Daren Maulana (28), warga Dusun Centong, Desa Centong, Kecamatan Gondang, Mojokerto.
- Benny Adi Winata (31), warga Dusun Sepande, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari buruh, sopir, hingga swasta.
Beberapa di antara mereka juga diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait kasus serupa.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami terus melakukan upaya preventif dan represif dalam rangka menekan angka penyalahgunaan narkoba di Mojokerto. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus-kasus ini,” ujarnya dalam Pers rilis, Selasa (1/10/224).
Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait lainnya untuk menangkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini.
Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Operasi Tumpas Semeru 2024 akan terus dilanjutkan untuk membongkar lebih banyak jaringan narkoba dan mengurangi dampak buruk narkoba di masyarakat.(sya/lio)
Media Sosial