‘Nyambi’ Jadi Begal Payudara, Penjual Sempol di Mojokerto Babak Belur Dikeroyok Warga

Pelaku diamankan Satreskrim Polres Mojokerto untuk proses penyidikan.(blok-a.com/Syahrul)
Pelaku diamankan Satreskrim Polres Mojokerto untuk proses penyidikan.(blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Pria lajang asal Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang sehari-hari berjualan Sempol ayam keliling babak belur menjadi bulan-bulanan warga.

Pria berinisial ASB (30) itu, dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh membegal payudara AF (19) warga Dusun Sanggrahan, Desa Ngingasrembyong, Kecamatam Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Awalnya, korban mau mengantar temannya yang juga berlaku sebagai saksi, SKJ (18), pulang ke Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Namun saat melintas di Desa Sambiroto, tiba-tiba pelaku yang mengendarai Yamaha Vega ZR mengejar lalu memepet korban dari kanan dan meremas payudara korban sebanyak 1 kali, lantas kabur.

Korban yang marah dan tidak terima langsung mengejar pelaku. Sampai di pertigaan Makam Telu, Desa Kedungmaling, pelaku berhenti. Korban pun spontan berteriak minta tolong. Warga yang berada di sekitar langsung memukuli pelaku.

Tak lama kemudian, petugas kepolisian datang dan mengamankan pelaku. Dibantu warga, petugas membawa pelaku ke Polsek Sooko untuk proses selanjutnya.

Kapolsek Sooko, AKP Suwarso, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Sabtu (13/1/2024), membenarkan kejadian tersebut.

“Iya memang benar ada kejadian itu kemarin, namun langsung dilimpahkan ke Polres untuk prosesnya. Karena petunjuknya itu kasus PPA, jadi langsung kita limpahkan ke Polres,” terang AKP Suwarso kepada blok-a.com.

Menurut Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Abdul Wahib menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Mojokerto.

Adapun barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR yang digunakan sebagai sarana pelaku dan 1 buah kaos beserta celana.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Mojokerto untuk proses penyidikan,” ujar Iptu Wahib.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(sya/lio)