Mojokerto, blok-a.com – Polsek Dlanggu, Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (bobol rumah) yang terjadi di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku bernama Putut (30), warga Desa Simbaringan, Kecamatan Kutorejo, ditangkap beserta barang bukti di tempat kosnya pada Kamis (14/9/2024).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 6 Agustus 2024.
Korban, Moch. Fachruddin (27), bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk mengunjungi mertua di Kecamatan Puri.
Saat korban meninggalkan rumah sekitar pukul 10.30 WIB, semua pintu dan jendela telah terkunci rapat.
Namun, ketika kembali sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan.
Setelah dilakukan pengecekan, beberapa barang berharga seperti TV 32 inci, empat unit laptop, satu unit ponsel Samsung A1, cincin emas seberat 5 gram, dan dokumen penting lainnya dilaporkan hilang.
Korban juga menemukan tanda-tanda perusakan pada jendela kamar belakang musholla dengan tiga besi teralis yang sudah dilepas.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar dua puluh juta rupiah.
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Mojokerto segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian adalah Putut, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Putut beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah laptop, tiga besi teralis, dan satu buah linggis, diamankan di tempat kosnya.
“Pelaku menggunakan linggis kecil untuk merusak teralis jendela dan bersama seorang rekan yang masih buron (DPO) mengambil barang-barang korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama dalam keterangan pers, Kamis (26/9/2024).
Putut bersama rekannya yang berinisial MF (saat ini masih buron) memasuki rumah korban dengan merusak tiga besi teralis jendela menggunakan linggis.
Mereka kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut.
Saat ini, polisi tengah memeriksa saksi-saksi, tersangka, serta menyita barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Putut sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang belum tertangkap dan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pencurian tersebut.(sya/lio)
Media Sosial