Mojokerto, Blok-a.com — Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial MAS (42) memasuki tahap pertama. Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk diteliti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan pelimpahan berkas atau tahap I dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026. Dalam perkara ini, MAS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan.
“Kami menunggu petunjuk dari kejaksaan. Jika ada penambahan pasal, akan kami lengkapi,” ujar Aldhino.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa ahli pidana serta perwakilan Dewan Pers guna melengkapi berkas perkara. Selain itu, telepon seluler milik tersangka juga telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diuji sebagai barang bukti elektronik.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas.
“Materi berkas masih kami pelajari, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika ada petunjuk, akan kami sampaikan kepada penyidik,” kata Erfandy.
Kasus ini bermula dari unggahan MAS di sejumlah media sosial yang memuat tuduhan terhadap WS (47), seorang pengacara asal Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Dalam unggahan tersebut, WS dituding menerima uang sebesar Rp30 juta untuk mengalihkan dua tersangka penyalahgunaan sabu, ISM (23) dan JEF (44), dari penahanan menjadi rehabilitasi.
Awal Mula Kasus
WS membantah tuduhan itu. Ia menegaskan bahwa kedua tersangka menjalani rehabilitasi setelah melalui asesmen terpadu, dengan biaya sekitar Rp10 juta per orang di Yayasan Pondok Pesantren Al Kholiqi. Penunjukan tempat rehabilitasi tersebut, menurut dia, merupakan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.
Dalam peristiwa pada Desember 2025 itu, WS mengaku tidak bertindak sebagai pengacara kedua tersangka, melainkan sebagai anggota Divisi Hukum yayasan. Merasa dirugikan, ia memprotes pemberitaan tersebut kepada MAS.
Namun, alih-alih memberikan hak jawab, MAS diduga menawarkan penghapusan konten dengan imbalan uang. Permintaan itu disebut menggunakan kode “Khong Guan” sebagai isyarat uang Lebaran.
WS kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto dan meminta pengawalan. Pada Sabtu, 14 Maret 2026, ia menemui MAS di sebuah kafe di kawasan Mojosari. Dalam pertemuan itu, MAS diduga meminta Rp6 juta untuk menghapus konten, namun WS hanya menyanggupi Rp3 juta.
Setelah uang diserahkan, MAS langsung menghapus konten yang dimaksud. Tak lama berselang, polisi yang telah melakukan pengintaian menangkap MAS dalam operasi tangkap tangan sekitar pukul 19.50 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp3 juta, satu telepon seluler, amplop putih, sepeda motor, kartu identitas pers, lencana pers, dua tas, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
MAS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 482 ayat (1) dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (sya/ova)





Media Sosial