Mojokerto, blok-a.com – Genderang perang melawan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto terus ditabuh.
Jajaran Polres Mojokerto kembali melakukan razia penggerebekan kampung narkoba, di Dusun Kandangan, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (21/2/2024).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba AKP Marji Wibowo menyisir kampung yang disinyalir masih marak peredaran narkoba.
Dalam razia kali ini dilakukan tes urine di tempat bagi semua yang lewat jalan yang menghubungkan Desa Kunjorowesi dengan Desa Badut Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Hasil tes urine di Desa Kunjorowesi, didapatkan 12 orang yang positif mengkonsumsi narkoba, serta 2 orang yang kedapatan membawa 3 klip sabu.
AKP Marji Wibowo menjelaskan, razia dilakukan untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di kampung narkoba. Beberapa waktu lalu sudah tertangkap seseorang diduga sebagai bandar besar di Desa Kunjorowesi.
“Kita lakukan kegiatan razia ini untuk mengembangkan jaringan dari seseorang diduga bandar besar yang sudah kami tangkap beberapa waktu yang lalu,” ungkap AKP Marji.
Razia dikembangkan ke desa sebelah, yaitu Desa Badut Wonosunyo, Kecamatan Gempol dengan melakukan tes urine.
“Dalam pengembangan ke desa sebelah yaitu, Desa Badut Wonosunyo, yang ikut wilayah Kecamatan Gempol, Pasuruan, kita mendapatkan 9 orang yang positif mengkonsumsi narkoba,” lanjut AKP Marji.
Dari 21 orang yang berhasil ditangkap tim gabungan, mereka langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kini semuanya mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Para pelaku bakal dikenakan pasal 127 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sya/lio)





Media Sosial