Gegara Utang, Pria di Jombang Aniaya Rekan Pakai Helm 

penganiayaan
Ilustrasi.(pixabay)

Jombang, blok-a.com – Seorang pria berinisial MS (47) ditangkap oleh Polres Jombang atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan helm. Aksi kekerasan ini diduga terjadi karena persoalan utang piutang antara pelaku dan korban.

Kasihumas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MS, yang merupakan warga Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang, dilakukan pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kepala dusun setempat.

Korban dalam kasus ini adalah Didik Suhendro, warga Dusun Gondang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Iptu Kasnasin menambahkan bahwa MS diduga melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali di Jalan Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.

“Tersangka merasa emosi dan memukul korban dengan helm. Lokasi kejadian berada di Jalan Desa Denanyar, Kecamatan Jombang,” ujar Iptu Kasnasin.

Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden ini bermula ketika MS mengirim pesan kepada korban pada Selasa pagi, 6 Agustus 2024, untuk menagih sisa uang pinjaman.

Korban kemudian menanyakan posisi MS, yang saat itu sedang berada di rumah bersama temannya bernama Iwan.

Saat dalam perjalanan mengantar Iwan pulang ke kontrakannya di daerah Tunggorono, Jombang, MS melihat korban duduk di sebuah warung kopi di Desa Denanyar. MS lalu mendekati korban dengan membawa helm di tangan.

“Tersangka mendekati korban dan menanyakan soal sisa uang pinjaman. Korban yang emosi kemudian mendorong dan memegang leher tersangka, yang kemudian merespons dengan memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali di bagian dahi,” jelasnya.

Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh Iwan, dan korban pun meninggalkan tempat kejadian dengan sepeda motornya.

Iptu Kasnasin menambahkan, MS awalnya hanya berniat menagih sisa pinjaman sebesar Rp26.000.000. Namun, karena korban emosi, terjadi perselisihan yang berujung pada pemukulan tersebut.

“Atas perbuatannya, MS kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” pungkas Iptu Kasnasin.(sya/lio)