Kota Mojokerto, blok-a.com – Gerak cepat, kurang dari sebulan Polres Mojokerto Kota berhasil amankan dua pelaku pencabulan anak di bawah umur, S (44) dan TH (32).
Kapolres Mojokerto Kota AKPB Daniel S Marunduri S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni didampingi Kasihumas IPDA Agung Supriandono menyampaikan, dua pelaku yang merupakan ayah tiri dan kakak ipar korban, diamankan atas tuduhan melakukan tindakan cabul.
AKP Rudy menegaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya.
Korban telah dicabuli dan disetubuhi sebanyak tiga kali oleh ayah tirinya, dan empat kali oleh kakak iparnya sendiri, baik di rumah maupun di tengah sawah. Akibat perbuatan bejat tersebut, korban yang masih duduk di bangku SMP, kini hamil tiga bulan.
“SU dan TH berhasil ditangkap setelah melarikan diri, Adapun S tertangkap di Kalimantan Timur, dan TH tertangkap di Jogoroto, Jombang,” ungkap AKP Rudy, saat press release di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Senin (26/02/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Adapun motif dari tindakan ayah tiri korban adalah dorongan nafsu birahi, yang muncul karena sering melihat anak tirinya berpakaian cukup terbuka dan tidur sendirian di kamarnya.
“Sementara itu, kakak ipar korban disebut mengalami dorongan nafsu birahi karena keadaan istri sahnya yang baru saja melahirkan,” terang Kasat Reskrim.
“Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, dan korban mendapat perlindungan serta pemulihan yang layak,” imbuh AKP Rudy. (sya/lio)