Ayah Tiri dan Kakak Ipar di Mojokerto Tega Setubuhi Gadis Belia Hingga Hamil

Ilustrasi pencabulan. (MI)

Mojokerto, blok-a.com – Seorang gadis belia di Mojokerto diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tiri dan kakak iparnya hingga hamil.

Kedua pelaku telah dibekuk Satreskrim Polresta Mojokerto di tempat yang berbeda, Jumat (23/2/2024).

Informasi yang dihimpun blok-a.com, ayah tiri korban, S (43) telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 4 kali, di rumahnya.

Sedangkan pelaku satunya yang merupakan kakak ipar korban, TH (31) dilaporkan melakukan sebanyak 3 kali.

AP (15), yang masih duduk di kelas 2 SMP merupakan korban kebiadaban ayah tiri dan kakak iparnya sendiri yang tinggal satu rumah, di Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Korban didampingi ayah kandungnya melaporkan kebejatan kedua pelaku, setelah hamil sekitar 2 bulan.

Berdasarkan hasil laporan tersebut, polisi langsung memburu pelaku yang sudah kabur dari rumah.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rudi Zaeny mengatakan, S kabur ke Kutai Timur, Kalimantan Timur, sedangkan TH kabur ke Jombang.

TH berencana akan kabur ke Kalimantan Timur, menyusul S, yang merupakan ayah mertua tirinya.

Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto yang diterjunkan langsung ke Kalimantan berhasil membekuk pelaku S, pada Jumat (23/2/2024).

“Pelaku yang merupakan ayah tiri korban, berhasil ditangkap anggota yang kami kirimkan langsung ke Kalimantan, yaitu di daerah Kutai Timur,” terang AKP Rudi.

Selanjutnya anggota bergerak ke tempat persembunyian TH di daerah Jogoroto, Jombang.

TH yang tengah bersembunyi di salah satu rumah di wilayah tersebut, turut dibekuk Satreskrim Polresta Mojokerto, Jumat malam (23/2/2024), sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku Totok Hariyanto berhasil ditangkap anggota satreskrim Polresta Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul)
Pelaku dugaan pencabulan anak, TH berhasil ditangkap anggota satreskrim Polresta Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul)

“Pelaku satunya, yang merupakan kakak ipar korban, berhasil ditangkap anggota kami di daerah Jogoroto, Jombang,” lanjutnya.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Mojokerto, untuk proses penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?
Exit mobile version