Gresik, blok-a.com – Pemuda bernama ARB hanya tertunduk lesu di ruang penyidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Dia ditangkap karena mengedit foto teman-teman perempuannya menjadi vulgar bahkan bugil.
Pemuda berusia 18 tahun asal Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban.
Satu orang mewakili puluhan korban mendatangi Mapolres Gresik usai mengetahui foto mereka telah direkayasa oleh pelaku.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian bersama kerabat dan keluarga korban langsung menjemput ARB.
“Jadi tersangka ini mengedit foto para korban seolah seperti tanpa busana. Kemudian juga mengunggahnya di media sosial. Dari keterangan tersangka, ini untuk fantasi seksualnya,” tegas Ipda Komang.
Di hadapan penyidik, ARB mengakui semua perbuatannya. Ulah jahilnya itu ternyata sudah dilakukan sejak Agustus 2023. Dan puluhan perempuan muda telah menjadi korbannya.

“Awalnya tahu foto-foto seperti itu dari Twitter,” akunya, Senin (15/7/2024).
Kemudian ia mencari tahu bagaimana cara untuk mengedit foto vulgar di Telegram.
ARB pun berselancar di media sosial (medsos) Instagram untuk mencari foto teman-teman perempuannya di sekolah.
Jumlahnya cukup banyak, bahkan pelaku sendiri tidak ingat.
“(Lebih dari 20) mungkin. Hanya teman-teman yang saya kenal,” ujarnya.
Foto-foto itu lalu diedit di boot Telegram menjadi foto vulgar dan bugil. Sehingga foto korban seketika berubah telanjang bulat tanpa busana.
ARB tidak butuh waktu lama untuk mengedit foto korban karena menggunakan bantuan artificial intelligence (AI).
“Cuma (modal) foto saja, nanti diupload lalu aplikasinya mengedit sendiri telanjang gitu. Tinggal nunggu hasilnya. Paling cepat 10 detik sudah jadi fotonya, paling lama satu hari,” tandasnya.
Pemuda yang baru lulus SMA itu mengaku melakukan ulah nakal hanya untuk kepuasan seksualnya saja.
“Untuk kepuasan seksual, fantasi,” tutup ARB.
ARB terancam pidana 6 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi ElektronikĀ (ITE).(ivn/lio)






Media Sosial