Sidoarjo, blok-a.com– Satreskrim Polsek Balongbendo, Sidoarjo, berhasil membekuk tersangka kurir pengedar narkotika jenis sabu, yakni ADR (25).
Dari tangan warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo tersebut, disita barang bukti (BB) sebanyak 75,85 gram sabu-sabu siap edar.
Kapolsek Balongbendo, Komisaris Polisi Hasim As’ari SH, di Mapolsek Balongbendo, Jumat (31/5/2024) mengatakan. Pelaku ADR ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, pada Minggu (26/5/2024), pukul 17.00 WIB.
“Awalnya, kita dapat informasi dari masyarakat. Lalu anggota kami melakukan penangkapan pelaku ADR, di rumah kontrakan di Perum Quality Garden, Desa Jeruk Gamping, Krian, dengan barang bukti 75,85 gram narkotika jenis sabu,” terang Hasim As’ari.
Saat penangkapan, didapati bahwa BB sebanyak 75,85 gram itu sudah dikemas dalam beberapa paket siap edar. Di antaranya satu klip plastik besar seberat 40,85 gram dan 40 paket berisi 0,5 gram. Lalu 15 paket lain yang masing-masing berisi 1 gram, dalam bungkusan lakban hitam.
Lebih lanjut, Hasim As’ari menyampaikan bahwa tersangka ADR mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon seluler.
Sosok tersebut diduga temannya yang seorang bandar, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka ADR mengenal bandar sabu via telepon tak dikenal, April 2024. Dari obrolan itu, ADR ditawari DPO ini jadi kurir jual beli sabu. Per transaksi, ADR mendapat upah satu juta rupiah tiap paket pengiriman,” ulasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2. Dengan vonis hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Juga Pasal 112 ayat 2, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Lebih lanjut, ia pun dikenai Pasal 132 ayat 1, dengan pidana penjara sesuai ketentuan dalam pasal tersebut.
Selain mengamankan paket narkotika jenis sabu, polisi juga memperoleh banyak barang bukti lain.
Di antaranya 2 bendel klip plastik, timbangan elektrik ACIS silver, 1 buah HP merek Poco X 6 pro 5 G warna hitam, 1 buah pipet kaca, 1 korek api merah, 1 buah bong hisab sabu, 1 unit honda Scoopy nopol W 4867 XB beserta kunci dan STNK.
“Seluruh barang bukti diamankan,” tutup Kapolsek Balungbendo, Hasim As’ari. (fah)
Media Sosial