Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto Kota cepat tanggap dalam merespons laporan warga terkait tindak pidana pencabulan anak. Kurang dari 24 jam pelaku, pencabulan berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (25/9/2024).
Kasat Reskrim polres Mojokerto Kota, AKP Ahmad Rudi Zaeny mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, tim Resmob satreskrim polres Mojokerto Kota langsung memburu pelaku.
“Di hari yang sama kami berhasil menemukan pelaku di salah satu mini market di daerah bypass, dan segera dilakukan penangkapan oleh petugas,” ungkap Kasat Reskrim AKP Rudi Zaeny.
Korban merupakan anak sambung (tiri) pelaku AYN (34). AYN sudah 8 tahun menikahi ibu korban (sebut saja) mawar (14).
“Mawar merupakan Anak sambung dari pelaku AYN, pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap mawar sebanyak 3 kali,” lanjut AKP Rudi.
AYN melakukan aksinya dengan mengiming-imingi mawar mau dibelikan handphone baru. Modus AYN adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Bejatnya AYN melakukan perbuatan itu sudah 3 kali di salah satu homestay di wilayah kota Mojokerto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AYN mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp5 miliar,” pungkas AKP Rudi Zaeny.(sya/lio)






Media Sosial