Anggota Gangster Diringkus, Polres Jombang Bakal Intensifkan Edukasi ke Sekolah

BB kendaraan anggota gangster yang ditangkap Polres Jombang.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
BB kendaraan anggota gangster yang ditangkap Polres Jombang.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, blok-a.com – Usai penangkapan tujuh anggota gangster remaja yang terekam CCTV menyerang warga di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Polres Jombang kini berfokus pada upaya preventif untuk mengatasi fenomena kekerasan di kalangan anak-anak di bawah umur.

Gangster yang dikenal sebagai ‘Oknum Selatan Kota Jombang’ ini beranggotakan remaja berusia 13 hingga 17 tahun. Beberapa di antaranya masih berstatus pelajar.

Menurut AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang, penangkapan ini memunculkan keprihatinan terhadap keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam tindakan kriminal, yang sebagian besar dilakukan dalam rangka meningkatkan gengsi di antara kelompok mereka.

“Kami telah mengamankan enam pelaku, sementara satu pelaku di bawah 14 tahun kami titipkan ke Dinas Sosial. Hal ini mengindikasikan perlunya upaya pembinaan yang lebih komprehensif, mengingat mayoritas pelaku masih berada dalam usia sekolah,” ungkap Margono pada Selasa (8/10/2024).

Margono menegaskan bahwa selain menegakkan hukum, pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama di sekolah-sekolah, guna mencegah tindakan serupa di masa depan.

Peristiwa ini bermula dari rencana pertemuan antar-geng yang gagal terlaksana pada Rabu (2/10).

Sebagai gantinya, geng ‘Oknum Selatan Kota Jombang’ justru melampiaskan kekesalan mereka dengan menyerang warga di jalan raya Desa Gambiran.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa banyak geng remaja yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat hanya untuk mencari pengakuan sosial,” jelas Margono.

Selain kejadian di Gambiran, geng ini juga terlibat dalam pengeroyokan di Kecamatan Tembelang pada September lalu, yang menyebabkan dua korban mengalami luka serius. Hal ini semakin menegaskan perlunya penanganan lebih serius terhadap dinamika geng di kalangan remaja.

Kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Namun, fokus utama kepolisian saat ini adalah memberikan edukasi dan pembinaan, terutama bagi anak-anak yang masih berada dalam usia sekolah.

“Kami berharap, dengan pendekatan ini, fenomena kekerasan remaja dapat diminimalisir. Selain itu, kami mengajak peran aktif orang tua dan sekolah untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka,” kata Margono.(sya/lio)