Mojokerto, blok-a.com – Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota bersama Satpol-PP menggelar razia gabungan pada Selasa malam (17/9/2024).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera, S.H., serta Kasatpol-PP Modjari, S.Sos.
Tim menyisir beberapa lokasi, termasuk Jalan Benteng Pancasila, Alun-alun, hingga Jalan Majapahit, yang dikenal sebagai tempat para pengamen sering beraktivitas.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 22 orang pengamen yang meresahkan warga. Terdiri dari 1 perempuan dan 21 laki-laki.
Para pengamen ini berasal dari berbagai daerah, yakni 1 orang dari Nganjuk, 1 dari Surabaya, dan 20 orang lainnya dari Mojokerto, mayoritas merupakan warga Balongcangkring, Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
“Razia ini kami lakukan karena banyaknya keluhan warga melalui media sosial terkait pengamen yang kerap memaksa saat meminta uang,” ujar AKP Anang Leo Afera.
Setelah terjaring, para pengamen tersebut dibawa ke Mako Polres Mojokerto untuk didata, diberi pengarahan, dan menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan senjata tajam, obat-obatan terlarang, maupun konsumsi minuman beralkohol.
“Kami akan melanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Pasal 504 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 6 minggu,” lanjut AKP Anang.
Razia ini akan dilakukan secara rutin, dengan frekuensi seminggu sekali. Terutama di lokasi-lokasi yang ramai dikunjungi warga.
“Patroli bersama Satpol-PP akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban. Mengenai sanksi, itu menjadi kewenangan pengadilan, sementara tugas kami adalah melakukan penindakan awal,” tutup AKP Anang.(sya/lio)
Media Sosial