Gresik, blok-a.com – Terseretnya nama ‘Mami’ dalam kasus jual beli sabu yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP Gresik, Saiful Mubarok, terus memanas.
Sosok tersebut terungkap sebagai SF, Kabid Linmas Satpol PP Gresik yang kini masih aktif menjabat.
Kuasa hukum terdakwa Saiful Mubarok bahkan mendesak Kabid Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Gresik dihadirkan langsung di persidangan.
Pasalnya, peran Mami dianggap sangat penting dalam keberlanjutan kasus terdakwa Saiful Mubarok.
Apalagi dalam persidangan sanggahan, disampaikan bahwa apa yang dilakukan Mubarok atas perintah atasan, yaitu Mami.
Namun, meskipun namanya dicatat dalam persidangan kasus sabu-sabu, SF masih aktif berstatus PNS.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik bahkan belum memberikan sanksi apapun. Baik sanksi administrasi maupun pencopotan jabatan.
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, pejabat yang terlibat proses hukum akan dilakukan pembinaan.
Namun, terkait kasus tersebut, pihaknya masih menunggu surat keterangan dari OPD terkait. Yakni Satpol PP Gresik.
“Itu masih ranah dari tugas Kepala OPD terkait. Nantinya, dari OPD terkait tersebut dilaporkan ke bupati tembusan BKPSDM,” ungkapnya, Senin (11/3/2024).
Hingga kini tembusan surat tersebut belum diterima. Sehingga pihaknya tidak mempunyai wewenang dalam melakukan proses yang masih berjalan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
“Aturannya seperti itu, artinya pembinaan pejabat PNS di lingkungan Pemkab Gresik dilakukan secara berjenjang. Mulai dari OPD terkait hingga nantinya BKPSDM,” paparnya.
Lanjut Agung, pihaknya terus memonitor kasus tersebut. Kendati status Mami masih belum jelas. Baik menjadi saksi maupun yang lainnya.
Agung menuturkan, jika nanti terbukti dalam proses sidang tersebut, maka akan ada sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.
“Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kategori ringan teguran, sedang penundaan pangkat, dan berat sampai pencopotan dari jabatan,” terangnya.
“Nantinya, juga akan pertimbangan dari tim Adhoc. Yang diketuai Sekda dan Inspektorat Gresik,” tambahnya memungkasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik AH Sinaga turut merespons terkait pengungkapan salah satu anggota Satpol PP Gresik dengan nama samaran Mami.
Pihaknya mengaku siap dan kooperatif jika nanti mendapatkan panggilan dari PN Gresik.
“Kalau nanti ada panggilan dari PN Gresik, atau Hakim yang memerintahkan untuk hadir, kami siap mendukung untuk pemberantasan narkoba di lingkungan Satpol PP Gresik,” ungkapnya.
Yang jelas, menurutnya, anggota Satpol PP Gresik yang terlibat dalam peredaran barang haram jenis sabu adalah Mubarok.
“Tentang Kabid itu, sementara ini saya tidak tahu. Hanya Mubarok saja. Kami juga sudah menerima surat dari OPD BKD tentang pemberhentian sementara kepada Mubarok,” jelasnya.
“Surat kami terima tiga hari yang lalu, dari BKD ditandatangani oleh Bupati tentang status Mubarok pemberhentian sementara,” tandasnya.(ivn/lio)
Media Sosial