JPU Minta Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Masuk Tahap Baru

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta Provinsi Jatim tahun 2019 untuk pembangunan asrama Ponpes Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.(blok-a.com/ivan)
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta Provinsi Jatim tahun 2019 untuk pembangunan asrama Ponpes Al Ibrohimi, Manyar, Gresik (foto: Blok-a.com/ivan)

Surabaya, Blok-a.com – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 senilai Rp400 juta untuk pembangunan asrama Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, memasuki babak lanjutan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa.

Permintaan tersebut disampaikan setelah sebelumnya tim penasihat hukum terdakwa membacakan nota keberatan atau eksepsi pada pekan lalu. Dalam eksepsi itu, para terdakwa membantah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Pihak terdakwa berargumen bahwa penggunaan dana hibah memang tidak sepenuhnya sesuai dengan proposal awal yang diajukan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jawa Timur. Namun, dana tersebut diklaim tetap digunakan untuk kepentingan yayasan.

Beberapa penggunaan dana yang disampaikan di antaranya pembelian dua bidang tanah di sekitar pondok pesantren, pembangunan gazebo, hingga pemasangan paving dengan nilai sekitar Rp50 juta.

Menanggapi hal itu, JPU menilai seluruh dalih yang disampaikan tidak relevan untuk dijadikan materi eksepsi karena telah masuk ke pokok perkara.

“Semua materi perlawanan dari advokat para terdakwa tidak tepat dan tidak dapat diterima karena tidak didasari landasan hukum dan argumentasi yang kuat,” tegas Jaksa Christine Nauli Pakpahan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menegaskan, argumentasi tersebut semestinya diuji dalam tahap pembuktian melalui keterangan saksi, ahli, maupun dokumen pendukung lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain itu, JPU juga menolak anggapan bahwa perkara ini merupakan sengketa administratif atau perdata. Menurut jaksa, perkara ini murni tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Dalam tanggapannya, JPU menyebut surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi ketentuan formil sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yakni Moh Zainur Rosyid (56) alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ (54) atau Gus Atho’, serta Muhammad Miftahur Roziq yang dikenal sebagai ketua santri.

Dalam dakwaan, ketiganya diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp400 juta yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2019. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri di Ponpes Al Ibrohimi.

Dugaan penyimpangan diperkuat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang menyatakan adanya kerugian negara secara total sebesar Rp400 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan 604 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/4/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.(ivn/ova)

Exit mobile version