Sidang Perdana Kasus Korupsi Hibah Pesantren Al Ibrohimi Gresik Digelar di PN Tipikor Surabaya

Sidang perdana Kasus Korupsi Hibah Pesantren Al Ibrohimi Gresik di PN Tipikor Surabaya (foto: Flok-a.com/Ivan)
Sidang perdana Kasus Korupsi Hibah Pesantren Al Ibrohimi Gresik di PN Tipikor Surabaya (foto: Flok-a.com/Ivan)

Gresik, Blok-a.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 untuk Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (2/4/2026).

Sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra itu menyeret tiga terdakwa, yakni Moh Zainur Rosyid (54) atau Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah (53) atau Gus Atho’, serta Muhammad Miftahur Roziq (30), yang menjabat sebagai Ketua Santri atau Lurah Pondok.

Dua nama pertama bukan sosok asing di lingkungan pesantren. Keduanya merupakan kakak beradik yang selama ini berperan sebagai pengasuh pondok, sekaligus pengurus yayasan yang menaungi lembaga tersebut.

Selama proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Gresik, ketiganya sempat ditahan. Namun, Gus Rosyid mendapat penangguhan penahanan berupa tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya dititipkan di Rutan Banjarsari, Cerme.

Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denuwari Sofa bersama Christine Nauli Pakpahan. Membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander.

Jaksa menguraikan, ketiga terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan asrama santri. Bantuan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp400 juta. Angka itu merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur tertanggal 21 November 2025.

Atas dugaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Markacung dari Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (Perwadi) menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Kami akan mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujarnya usai persidangan.

Ia belum membeberkan secara rinci materi keberatan tersebut. Pihaknya memilih menyampaikan dalam agenda sidang berikutnya.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama satu pekan kepada tim penasihat hukum untuk menyusun eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 9 April 2026, dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa. (ivn/ova)

Exit mobile version