Gresik, blok-a.com – Setelah mangkir pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, Joko Pristiwanto Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Diskoperindag Gresik akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejari Gresik, Senin (14/10/2024).
Tersangka Joko Pristiwanto akhirnya ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik bersama dengan tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, setelah diperiksa beberapa jam sebelumnya.
Dengan memakai rompi tahanan korupsi dan tangan diborgol, kedua pejabat Diskoperindag Gresik tersebut langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan bahwa kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana hibah pokir untuk KUM tahun anggaran 2022.
Yakni mantan Kadisperidag Gresik, Malahatul Fardah, penyedia barang Rian Febrianto, Kabid UMKM Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristianto selaku PPBJ.
“Untuk Mahalatul Fardah dan Rian Febrianto perkaranya sudah di putus PN Tipikor. Fardah di vonis 1 tahun 6 bulan sedangkan Rian Febrianto divonis dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah menerima putusan tersebut sehingga pekaranya sudah inkraht,” jelas Kajari.
Sementara itu, menurut Kajari, untuk kedua tersangka Frasiska dan Joko, Kejaksaan sudah menetapkan tersangka sejak bulan februari lalu dan saat ini perkara sudah dikembangkan dan penyidik melakukan penahanan.
“Tersangka Joko selaku PPBJ berperan melakukan pembelian/pesanan barang sebagaimana yang tertera dalam DPPA akan tetapi kualitas dan kwantitas yang diterima downgrade, sehingga terdapat selisih harga dan nilai,” terangnya.
Sedangkan tersangka Fransiska selaku Kabid UMKM dan PPTK, bersama terpidana Malahatul Fardah dan Joko melakukan pencairan pada barang pesanan.
Padahal tersangka Fransiska tahu kalau pesenan barang untuk KUM tersebut tidak sesuai dengam spesifikasi dan jumlah. Atas perbuatannya terjadi kerugian negara miliaran rupiah.
Sementara Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan bahwa kedua tersangka mengetahui kalau apa yang dilakukan telah merugikan keuangan negara. Ada unsur kesengajaan atas apa yang dilakukan oleh kedua tersangka sehingga terjadi kerugian negara.
“Dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya untuk proses persidangan,” pungkasnya. (ivn/lio)
Media Sosial