Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kota Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo terus memperketat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pada Kamis (28/11/2024), operasi gabungan digelar di sejumlah toko kelontong di wilayah Kota Mojokerto.
Operasi ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Bea Cukai Sidoarjo, dan Kejaksaan Negeri.
Kepala Satpol PP Mojokerto, Modjari, S.Sos, menyampaikan bahwa razia dilakukan untuk melindungi pendapatan daerah dari sektor cukai.
“Operasi berlangsung selama dua hari, yaitu Kamis dan Jumat, 28-29 November 2024. Kami menyasar toko-toko penjual rokok dengan bantuan alat deteksi khusus (Paycam) untuk memastikan pita cukai yang digunakan asli,” ujar Modjari.
Selain merazia enam toko kelontong, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada penjual mengenai perbedaan antara pita cukai asli dan palsu.
“Edukasi ini penting agar para penjual memahami cara membedakan rokok legal dan ilegal,” tambah Modjari.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, Rivaldy Bramantya Ginting, menyebutkan bahwa razia kali ini tidak menemukan rokok ilegal. Namun, ia mencatat bahwa para penjual masih perlu diberi pemahaman lebih mendalam terkait pita cukai.
“Penjual sudah mulai selektif karena hanya menerima produk dari distributor resmi. Ini menunjukkan kesadaran tentang rokok ilegal di Kota Mojokerto mulai meningkat,” ungkap Rivaldy.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga November 2024, Bea Cukai Sidoarjo telah menyita 40 juta batang rokok ilegal di wilayah pengawasannya, dengan temuan terbesar di Kota Surabaya.
“Rokok ilegal banyak berasal dari wilayah Madura, dan Surabaya menjadi salah satu distribusi utamanya,” jelasnya.
Yoga Bayu Samudra, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan, termasuk edukasi bagi penjual di kawasan Meri, Kuwung, dan Tropodo, Kecamatan Kranggan.
“Kami tidak menemukan rokok ilegal dalam razia hari ini, tetapi edukasi kepada penjual tetap dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai,” ujar Yoga.
Selain razia, Pemkot Mojokerto juga gencar mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui berbagai kegiatan seperti seminar, jalan sehat, hingga acara keagamaan.
“Melalui kegiatan seperti di Hotel Lyn beberapa waktu lalu, kami melihat masyarakat mulai memahami isu rokok ilegal. Ini menjadi tanda bahwa upaya edukasi kami membuahkan hasil,” tutup Yoga.
Pemkot Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo berkomitmen melanjutkan operasi dan sosialisasi secara masif untuk mencegah peredaran rokok ilegal serta menjaga stabilitas penerimaan cukai daerah.(sya/lio/adv)






Media Sosial