Satpol PP Bersama Bea Cukai Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Toko Kelontong Mojokerto

Razia rokok ilegal di salah satu warung wilayah Mojosari, Mojokerto.(Dokumen Satpol-PP)
Razia rokok ilegal di salah satu warung wilayah Mojosari, Mojokerto.(Dokumen Satpol-PP)

Mojokerto, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, menggelar razia peredaran rokok ilegal tanpa cukai di sejumlah warung dan toko kelontong wilayah Kabupaten Mojokerto.

Beserta aparat penegak perda, dalam razia yang digelar tersebut, berhasil menyita rokok tanpa pita cukai yang diedarkan di wilayah Mojosari dan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Dari dua wilayah tersebut total barang ada 881 bungkus rokok ilegal atau sekitar 17.620 batang dengan kerugian negara sekitar kurang lebih Rp 21.440.000,00.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan mengatakan, dalam operasi tersebut dilakukan pembagian tim menjadi 4 grup yang disebar ke Kecamatan Mojosari dan Kecamatan Pungging.

Sedikitnya ada 12 toko di dua wilayah tersebut terindikasi mengedarkan rokok ilegal.

“Untuk kegiatan menyasar toko-toko yang terindikasi mengedarkan rokok ilegal dari hasil kegiatan pengumpulan informasi sebelumnya,” terangnya dalam keterangan tertulis diterima blok-a.com Mojokerto, Kamis (30/5/2024).

Hasilnya, petugas gabungan mendapati lima toko di Mojosari dan enam toko di Kecamatan Pungging yang mengedarkan rokok ilegal.

“Total barang ada 881 bungkus rokok ilegal atau sekitar 17.620 batang dengan kerugian negara sekitar kurang lebih Rp 21.440.000,00,” bebernya.

Setelah para pemilik toko didata, sejumlah barang bukti senilai puluhan juga tersebut langsung diamankan tim KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.

“Ada pembinaan dari bea cukai dan ditempeli stiker gempur rokok ilegal. Untuk sanksi bagi pemilik toko kami serahkan sepenuhnya pada pihak bea cukai. Informasi yang kami terima, para pemilik toko ini dapat rokok ilegal dari sales merek rokok itu,” tandasnya.(sya/lio)