Mojokerto, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan pemusnahan barang bukti sitaan di halaman kantor Kejaksaan Negeri kota Mojokerto, Jalan Raya Bypass, Meri, Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (15/5/2024).
Acara pemusnahan barang bukti yang dihadiri kepala Kejaksaan dan jajaran, serta Forkopimda pada pukul 09.00 WIB, dengan barang bukti dari 71 perkara yang sudah inkra sejak akhir tahun 2023.
Terdiri dari sabu sebanyak 854,936 gram, pil double L sebanyak 3.011.670 butir, ganja sebanyak 65,9033 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, S.H., M.H., mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) dilakukan tiga kali dalam setahun. Dan kali ini merupakan BB sejak akhir tahun 2023.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti bersama Forkopimda dari 71 perkara yang sudah inkra. Kita lakukan setiap tahun tiga kali, dan ini barang bukti sejak akhir tahun 2023,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari nilai uang yang paling mahal barang bukti tersebut adalah sabu-sabu senilai kurang lebih Rp10 miliar rupiah.
“Nilai terbesar barang bukti tersebut jika dirupiahkan, kurang lebih senilai sepuluh miliar rupiah,” tegasnya.
Dengan adanya barang bukti sebanyak itu, Mojokerto termasuk wilayah yang masih rawan peredaran narkoba.
“Namun kami percaya kepada bapak Kapolres dan BNNK dalam upayanya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Mojokerto,” pungkasnya.(sya/lio)






Media Sosial